Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya

Dany Garjito | Suara.com

Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:46 WIB
Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya
Pengendara bermotor melintas di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Suara.com - Tahukah Anda jika dalam waktu dekat akan diterapkan peraturan terbaru mengenai Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia? Keputusan ini divalidasi dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang nantinya akan menggolongkan SIM yang sudah ada ke dalam kategori lebih spesifik. Sederhana, tujuannya agar setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara. Aturan baru SIM C ini kemungkinan segera berlaku dalam waktu dekat.

Lalu bagaimana pembagian SIM C yang akan diterapkan di Indonesia?

Kategori SIM C yang Baru

SIM C sendiri awalnya digunakan sebagai bukti atas kompetensi yang dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Namun dengan perubahan ini, nantinya SIM C akan dibedakan ke dalam tiga golongan umum dan dua golongan khusus.

Golongan Umum SIM C

  • SIM C, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc sampai dengan 500 cc.
  • SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Golongan Khusus SIM C

Sebenarnya golongan khusus ini dinamakan SIM D, yakni diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Nantinya SIM D akan dikategorikan menjadi dua kelompok.

  • SIM D, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Masa Sosialisasi

Sebelum diberlakukan nanti, semua peraturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini karena akan terdapat pula ujian praktik yang berbeda. pihak kepolisian juga terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan, sebelum peraturan ini diberlakukan. Harapannya dengan penerapan aturan baru ini pengguna kendaraan bermotor bisa digolongkan dengan lebih baik.

Aturan baru SIM C di atas juga diikuti dengan aturan baru pada SIM jenis lain, baik mobil, truk, dan sebagainya. Jadi, ikuti terus update terkini berita berbagai topik di suara.com, atau kunjungi situs resmi POLRI untuk mendapat informasi terkini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Otomotif | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:45 WIB

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Otomotif | Kamis, 13 November 2025 | 14:18 WIB

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

Otomotif | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:13 WIB

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

Otomotif | Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB

SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Otomotif | Rabu, 09 April 2025 | 18:38 WIB

Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal

Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 05:05 WIB

Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!

Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 07:15 WIB

Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 10:12 WIB

Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2

Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2

Otomotif | Selasa, 23 Juli 2024 | 09:11 WIB

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024

Otomotif | Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:12 WIB

Terkini

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB