SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Suara.com - Jangan sampai terlambat, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) A maupun SIM C secara berkala. Pasalnya, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM A maupun SIM C.

Sesuai aturan yang berlaku, SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini, bisa dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun gerai SIM keliling. Karena mengajukan perpanjangan untuk dua SIM, maka Anda pun perlu menyiapkan biaya ekstra.

Biaya biaya perpanjang SIM A dan SIM C?

Perlu Anda tahu bahwa saat ini, Anda membutuhkan beberapa surat untuk pengajuan perpanjangan SIM. Anda biasanya diminta membawa surat kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi.

Umumnya, beberapa Satpas sudah kerjasama dengan dokter dan psikolog setempat. Anda bisa bertanya pada petugas tentang ketersediaan dokter dan psikolog yang sudah bekerjasama.

Bila ditotal secara keseluruhan, berikut estimasi biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C.

Rincian biaya perpanjang SIM A

  • Penerbitan: Rp80.000
  • Tes kesehatan: Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Total: Rp265.000

Rincian biaya perpanjang SIM C

  • Penerbitan: Rp75.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Total: Rp260.000

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya

Sebelum Anda berkunjung ke Satpas, pastikan Anda sudah membawa berbagai berkas berikut untuk perpanjangan SIM.

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM asli yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat berupa bukti keanggotaan BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).

Cara Perpanjangan SIM Offline: Melalui SIM Keliling atau Satpas

Bagi Anda yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas atau ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di tempat, metode offline bisa menjadi pilihan tepat.

1. Melalui Layanan SIM Keliling

SIM Keliling merupakan fasilitas perpanjangan SIM yang dioperasikan oleh Korlantas Polri dengan menggunakan mobil pelayanan keliling. Layanan ini biasanya hadir di lokasi-lokasi ramai seperti alun-alun kota, pusat perbelanjaan, hingga terminal, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI