Viral Video Pendakwah Sebut Sungkem ke Orang Tua Hukumnya Haram

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 31 Mei 2021 | 08:28 WIB
Viral Video Pendakwah Sebut Sungkem ke Orang Tua Hukumnya Haram
Viral Video Pendakwah Sebut Sungkem ke Orang Tua Hukumnya Haram. (Youtube/Sahabat Aswaja Cyber Army)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menyadur dari laman NU Online berjudul "Tradisi Sungkeman saat Lebaran Menurut Hukum Islam" oleh M. Mubasysyarum Bih, menyebutkan bahwa dalam menghukumi sungkeman setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi, pertama hukum asal, kedua dari sudut pandang tradisi.

Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.

Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’. Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:

Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)

Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan:

Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Lebih dari itu, menurut sebagian ulama, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa wajib ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim.

Baca Juga: Viral Pernikahan Penuh Air Mata Berlinang, Pengantin Wanita Tak Sadarkan Diri saat Sungkem

Syekh al-Qalyubi mengatakan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI