Gara-gara Viral, Polisi Siapkan Aturan buat Tilang Pesepeda Arogan di Jalan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 31 Mei 2021 | 14:45 WIB
Gara-gara Viral, Polisi Siapkan Aturan buat Tilang Pesepeda Arogan di Jalan
Ilustrrasi--Pemotor acungkan jari tengah pada puluhan pesepeda yang menutup jalanan. [Terkini.id]

Suara.com - Polisi membuka peluang untuk menerapkan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Hal itu menyusul maraknya pesepeda yang kerap bersikap arogan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga ahli Hukum Pidana untuk membahas wacana tersebut.

"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS (Criminal Justice System), dengan Pengadilan, Kejaksaan dan kami akan ngundang ahli hukum pidana," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Menurut Sambodo, aturan berlalu lintas bagi penggunaan jalan tak bermotor atau sepeda sejatinya ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, teknis penindakan hukumnya belum ada mengingat sepeda dan pesepeda juga tidak dilengkapi STNK atau SIM.

"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" ujar Sambodo.

Kendati begitu, Sambodo menilai penegakan hukum terhadap pesepeda perlu dilakukan. Sebab di tengah naiknya aktivitas pesepeda dikawatirkan akan menimbulkan keributan dengan pengguna jalan yang lain jika tak ada penegak hukum.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor

Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor

News | Senin, 31 Mei 2021 | 12:58 WIB

Reuni Akbar SMA 3 Gorontalo Dibubarkan Polisi

Reuni Akbar SMA 3 Gorontalo Dibubarkan Polisi

Sulsel | Senin, 31 Mei 2021 | 12:46 WIB

Jari Tengah Buat Pesepeda Arogan Jakarta, Dishub: Pakai Jalur Kiri

Jari Tengah Buat Pesepeda Arogan Jakarta, Dishub: Pakai Jalur Kiri

Jakarta | Senin, 31 Mei 2021 | 12:10 WIB

Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga, Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal

Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga, Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal

News | Senin, 31 Mei 2021 | 10:56 WIB

Terkini

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

×