Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 31 Mei 2021 | 12:58 WIB
Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor
Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Polisi masih memburu kartel yang mengendalikan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte seberat 185 kilogram. Dia adalah otak yang mengelola bisnis gelap ini secara online tanpa pernah menongolkan batang hidungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kartel tersebut berinisial G. Kartel ini merekrut anak-anak muda sebagai produsen hingga penjual.

"Dia yang mengendalikan semuanya sama dengan kartel. Kartel anak-anak muda semua pelakunya. Dia yang mengendalikan tapi enggak ketemu sama kaki tangannya, cuma ketemu dengan satu dua orang saja," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Selain G, ada empat orang lainnya yang berstatus buron. Salah satunya berinisial PW.

Yusri mengungkapkan PW berperan memantau kamera pengawas atau CCTV yang di rumah industri tembakau sintetis yang dikelola G. Setiap waktu dia melaporkan kerja anak buahnya itu kepada G.

"PW ini yang mengawasi dengan CCTV dengan kode-kode setiap satu jam yang akan melaporkan," katanya.

185 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah mengungkap sindikat peredaran narkoba tembakau sintetis seberat 185 kilogram. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Yusri menyebut kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.

"Kami amankan ada 185,513 kilogram tembakau sintetis," ungkapnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari produsen, kurir, hingga penjual.

"Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat Pengedar 185 Kg Tembakau Sintetis

Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat Pengedar 185 Kg Tembakau Sintetis

Jakarta | Senin, 31 Mei 2021 | 12:41 WIB

Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga, Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal

Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga, Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal

News | Senin, 31 Mei 2021 | 10:56 WIB

Tempat Dugem di Blitar Diobok-obok Polisi, Ini Target Operasinya

Tempat Dugem di Blitar Diobok-obok Polisi, Ini Target Operasinya

Jatim | Senin, 31 Mei 2021 | 10:43 WIB

Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Walantaka Serang Geruduk Polisi

Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Walantaka Serang Geruduk Polisi

Banten | Senin, 31 Mei 2021 | 10:24 WIB

Terkini

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB