UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Lalu substansi ketiga yang juga dianggap bermasalah adalah adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi komponen cadangan.

Pidana juga bisa dijatuhkan pada orang-orang yang menghindari panggilan mobilisasi komponen cadangan. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun hukuman penjara. 

"Selain itu, bagi setiap orang yang membuat komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi juga terancam hukuman penjara dua tahun," tuturnya. 

Sementara substansi keempat yang bermasalah yakni penggunaan hukum militer bagi komponen cadangan selama masa aktif, sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN. Hal itu dianggap tidak tepat. 

Sebab, pada saat reformasi, militer tersendat karena ketidak tundukkan mereka terhadap sistem peradilan umum.

UU PSDN justru mewajibkan Komponen Cadangan tunduk terhadap hukum militer. Padahal, kewajiban untuk tunduk pada sistem peradilan umum bagi anggota militer merupakan perintah Pasal 3 ayat (4) TAP MPR  VII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Ketidaktundukkan pada peradilan umum tersebut berpotensi melanggengkan impunitas dan menghambat reformasi peradilan militer. 

"Untuk itu, kami berpendapat ketentuan dalam pasal Pasal 46 UU A Quo yang mengatur tentang penggunaan sistem peradilan militer bagi Komponen Cadangan telah bertentangan dengan prinsipprinsip persamaan di muka hukum, sebagaimana ditegaskan  oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."

Terakhir, substansi yang dinilai bermasalah ialah soal anggaran pelaksanaan Komponen Cadangan yang diperoleh dari sumber selain APBN yakni APBD serta sumber lainnya yang tidak mengikat.

Baca Juga: PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi

Padahal menurut Pasal 25 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber  anggaran pertahanan hanya melalui APBN. 


Oleh karena itu, UU PSDN bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan sendiri dan menyalahi prinsip sentralisme anggaran pertahanan. 

"Kami menilai ketentuan Pasal 75 UU A Quo yang membolehkan sumber penganggaran Komponen  Cadangan di luar dari APBN tidak mematuhi prinsip keterpusatan penyelenggaraan sektor pertahanan negara sebagaimana prinsip pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bidang pertahanan merupakan urusan pemerintahan secara absolut."

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI