Dijambak hingga Dibanting ke Lantai, Balita Tewas Dibunuh Ayah karena Suka Ngompol

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 03 Juni 2021 | 11:16 WIB
Dijambak hingga Dibanting ke Lantai, Balita Tewas Dibunuh Ayah karena Suka Ngompol
Ilustrasi pelaku penganiayaan anak saat ditangkap polisi. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Pria berinisial DT (27) kini harus meringkuk di dalam penjara setelah ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya anaknya hingga tewas. Traginya, korban GKT yang masih berusia lima tahun itu dianiaya sang ayah hingga meninggal gara-gara sering mengompol dan buang air besar di celana.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2021), mengatakan motif tersangka menganiaya balitanya itu karena emosi korban sering buang air besar dan mengompol di celana selama selama sebulan terakhir. 

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku kesal dengan si korban karena sering buang air besar dan kecil di celana,” katanya.

Irvan mengatakan, DT saat korban kencing atau BAB di celana, korban menganiayanya dengan cara menjambak rambut, kemudian memukul, setelah itu membantingnya ke lantai.

Karena memperoleh siksaan seperti itu si anak jatuh sakit. Ironisnya, si bapak tidak membolehkan istrinya untuk membawa GKT berobat. Bahkan DT mengancam membunuh istrinya berinisial NAT itu.

"Namun karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube,” ujar Irvan.

Sayangnya, kondisi korban sudah sangat lemah sehingga meninggal dunia pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU dr Agustinus Sitepu, M Ked dan keterangan saksi, terungkap kalau korban meninggal akibat kekerasan dan benturan.

“Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya,” tandasnya.

baca juga

Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakuan Buruk Aa Gym Terhadap Istrinya, Teh Ninih Dibongkar Anak

Kelakuan Buruk Aa Gym Terhadap Istrinya, Teh Ninih Dibongkar Anak

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:22 WIB

Anak Nangis Dibully Mirip Dirinya, Kiwil: Itu Curhatan Ibunya

Anak Nangis Dibully Mirip Dirinya, Kiwil: Itu Curhatan Ibunya

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:13 WIB

Cara Ibu-Ibu di Makassar Membuat Anak Pintar dan Cerdas

Cara Ibu-Ibu di Makassar Membuat Anak Pintar dan Cerdas

Sulsel | Kamis, 03 Juni 2021 | 09:43 WIB

Anak Kesal Diejek Mirip Kiwil, Meggy Wulandari Kasih Pengertian

Anak Kesal Diejek Mirip Kiwil, Meggy Wulandari Kasih Pengertian

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 08:17 WIB

Terkini

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:11 WIB

Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan

Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:10 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 15:06 WIB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

5 Kebiasaan Skincare yang Diam-Diam Merusak Skin Barrier, Jangan Diabaikan

5 Kebiasaan Skincare yang Diam-Diam Merusak Skin Barrier, Jangan Diabaikan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Sumbar | Jum'at, 25 September 2026 | 15:03 WIB

Parfum Melati Viva Bisa Dipakai untuk Apa? Simak Gunanya Selain untuk Badan

Parfum Melati Viva Bisa Dipakai untuk Apa? Simak Gunanya Selain untuk Badan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:02 WIB

Sang Pemenang Berdiri Sendirian: Ketika Kesuksesan Berujung pada Kehampaan

Sang Pemenang Berdiri Sendirian: Ketika Kesuksesan Berujung pada Kehampaan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:00 WIB

×