Dijambak hingga Dibanting ke Lantai, Balita Tewas Dibunuh Ayah karena Suka Ngompol

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 03 Juni 2021 | 11:16 WIB
Dijambak hingga Dibanting ke Lantai, Balita Tewas Dibunuh Ayah karena Suka Ngompol
Ilustrasi pelaku penganiayaan anak saat ditangkap polisi. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Pria berinisial DT (27) kini harus meringkuk di dalam penjara setelah ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya anaknya hingga tewas. Traginya, korban GKT yang masih berusia lima tahun itu dianiaya sang ayah hingga meninggal gara-gara sering mengompol dan buang air besar di celana.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2021), mengatakan motif tersangka menganiaya balitanya itu karena emosi korban sering buang air besar dan mengompol di celana selama selama sebulan terakhir. 

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku kesal dengan si korban karena sering buang air besar dan kecil di celana,” katanya.

Irvan mengatakan, DT saat korban kencing atau BAB di celana, korban menganiayanya dengan cara menjambak rambut, kemudian memukul, setelah itu membantingnya ke lantai.

Karena memperoleh siksaan seperti itu si anak jatuh sakit. Ironisnya, si bapak tidak membolehkan istrinya untuk membawa GKT berobat. Bahkan DT mengancam membunuh istrinya berinisial NAT itu.

"Namun karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube,” ujar Irvan.

Sayangnya, kondisi korban sudah sangat lemah sehingga meninggal dunia pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU dr Agustinus Sitepu, M Ked dan keterangan saksi, terungkap kalau korban meninggal akibat kekerasan dan benturan.

“Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakuan Buruk Aa Gym Terhadap Istrinya, Teh Ninih Dibongkar Anak

Kelakuan Buruk Aa Gym Terhadap Istrinya, Teh Ninih Dibongkar Anak

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:22 WIB

Anak Nangis Dibully Mirip Dirinya, Kiwil: Itu Curhatan Ibunya

Anak Nangis Dibully Mirip Dirinya, Kiwil: Itu Curhatan Ibunya

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:13 WIB

Cara Ibu-Ibu di Makassar Membuat Anak Pintar dan Cerdas

Cara Ibu-Ibu di Makassar Membuat Anak Pintar dan Cerdas

Sulsel | Kamis, 03 Juni 2021 | 09:43 WIB

Anak Kesal Diejek Mirip Kiwil, Meggy Wulandari Kasih Pengertian

Anak Kesal Diejek Mirip Kiwil, Meggy Wulandari Kasih Pengertian

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 08:17 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB