Kebijakan Baru, Pendatang dari Malaysia dan Negara Krisis Covid-19 Wajib Karantina 14 Hari

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:20 WIB
Kebijakan Baru, Pendatang dari Malaysia dan Negara Krisis Covid-19 Wajib Karantina 14 Hari
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat kebijakan baru. Setiap pelaku perjalanan dari Malaysia, India, dan beberapa negara yang terjadi ledakan pandemi wajib menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini ditujukan untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Indonesia benar-benar bersih dari Covid-19 dan mencegah munculnya varian virus baru.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Jumat, (4/6/2021).

Penambahan aturan tersebut, kata Wiku, akan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya, mekanisme skrining baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP, travel corridor arrangement (TCA), dan orang yang mendapat izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib tes PCR dilakukan sebanyak 3 kali; sebelum keberangkatan, setiba di Indonesia, dan setelah menjalani masa isolasi 5x24 jam.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri juga sudah berkoordinasi dengan 6 KJRI di Malaysia untuk melakukan langkah antisipasi antara lain menimbang segala kemungkinan selama lockdown (kontinjensi plan).

Lalu mengalokasikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) penanganan Covid-19 untuk WNI di luar negeri sebesar Rp 28 miliar untuk WNI di Malaysia.

"Kita juga akan siapkan distribusi bantuan logistik mulai besok 1 Juni, dan kita lakukan sosialisasi kepada seluruh komunitas WNI di Malaysia," ucapnya.

Selain itu, Kemenlu juga tengah berkoordinasi dengan Malaysia untuk percepatan pemulangan atau deportasi sekitar 7.200 WNI ke tanah air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haji Ditunda, Penantian Pasutri Lansia Calon Haji di Sumut ke Tanah Suci Kembali Pupus

Haji Ditunda, Penantian Pasutri Lansia Calon Haji di Sumut ke Tanah Suci Kembali Pupus

Sumut | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:35 WIB

RS Belum Jalankan Standar WHO, 189 Nakes di Kudus Positif Covid-19

RS Belum Jalankan Standar WHO, 189 Nakes di Kudus Positif Covid-19

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:24 WIB

Akibat Wisata Religi, Kasus Positif Covid-19 di Kudus Naik 30 Kali Lipat

Akibat Wisata Religi, Kasus Positif Covid-19 di Kudus Naik 30 Kali Lipat

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:19 WIB

Jumlah Orang yang Divaksinasi Covid-19 di Asia-Pasifik Kalah Jauh dari Amerika & Eropa

Jumlah Orang yang Divaksinasi Covid-19 di Asia-Pasifik Kalah Jauh dari Amerika & Eropa

Health | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB