KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Ke Lapas Sukamiskin dan LP Cibinong

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Juni 2021 | 21:23 WIB
KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Ke Lapas Sukamiskin dan LP Cibinong
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terpidana Hary Van Sidabukke dieksekusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hary dijerat dalam kasus suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara ini dieksekusi lantaran hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Ali menyebut dalam putusannya, Harry menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Dikurangi, selama berada didalam rumah tahanan KPK.

Sementara itu, terpidana Ardian Iskandar Maddanatja juga dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ia juga sebagai penyuap Juliari dalam kasus korupsi Bansos Corona. Ardian juga dalam putusannya dihukum penjara selama 4 tahun.

Selain pidana badan, Ardian dan Harry juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tutup Ali.

Sebelumnya, Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.

baca juga

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Sementara itu, Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Tolak Pelemahan KPK di Kalbar : Tes TWK Singkirkan Pemberantas Korupsi

Aksi Tolak Pelemahan KPK di Kalbar : Tes TWK Singkirkan Pemberantas Korupsi

Kaltim | Jum'at, 04 Juni 2021 | 20:24 WIB

Penyidik KPK Ikut Tes Wawasan Kebangsaan : Allahu Akbar Itu Radikal

Penyidik KPK Ikut Tes Wawasan Kebangsaan : Allahu Akbar Itu Radikal

Sulsel | Jum'at, 04 Juni 2021 | 20:09 WIB

Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Hingga 3 Tahun Mendatang Sudah Tidak Ada Harapan

Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Hingga 3 Tahun Mendatang Sudah Tidak Ada Harapan

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:49 WIB

Soal Polemik TWK KPK, Inilah Metode Penilaian yang Digunakan

Soal Polemik TWK KPK, Inilah Metode Penilaian yang Digunakan

Your Say | Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:41 WIB

Terkini

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:31 WIB

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 15:23 WIB

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:20 WIB

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:19 WIB

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 15:15 WIB

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:11 WIB

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:50 WIB

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

×