PPDB 2021: Tahapan Proses dan Syarat Calon Peserta Didik Baru

Rifan Aditya

Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:16 WIB
PPDB 2021: Tahapan Proses dan Syarat Calon Peserta Didik Baru
Ilustrasi PPDB 2021 - Petugas mengakses laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI akhirnya mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI pada (19/5/2021). Berikut ini informasi seputar PPDB 2021 yang dapat kalian jadikan pedoman.

Tahapan Proses PPDB 2021

  1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
  2. Aktivasi token,
  3. Pemilihan sekolah,
  4. Proses seleksi, Pengumuman,
  5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Dilansir dari disdikjakarta.co.id, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pergub tersebut memuat peraturan bahwa PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Meski demikian calon siswa dengan KK dari luar kota DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.

Calon siswa dengan kartu keluarga (KK) non-DKI Jakarta tidak dapat mendaftar melalui jalur reguler.Namun mereka diperbolehkan mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. 

Jalur pindah tugas memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. Sayangnya, jalur pindah tugas orangtua ini terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang tersedia.  

Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru memiliki jadwal tersendiri.   Tahap pendaftaran, seleksi, dan pengumuman untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK pada 7 – 30 Juni 2021 dan tahap lapor diri dilaksanakan pada 1– 2 Juli  2021.

Untuk tingkat sekolah dasar pendaftaran, seleksi, pengumuman dilaksanakan pada 7-23 Juni 2021  dan lapor diri 24-25 Juni 2021.

baca juga

Syarat Calon Peserta Didik Baru

  1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur: SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA / SMK maksimal 21 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
  2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
  4. Melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Demikian penjelasan seputar PPDB 2021 mulai dari tahapan proses hingga syarat calon peserta didik baru.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kali Pertama di Jogja, PPDB SD Sertakan Jalur Cerdas Istimewa

Kali Pertama di Jogja, PPDB SD Sertakan Jalur Cerdas Istimewa

Jogja | Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:28 WIB

Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya

Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:15 WIB

Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

Jogja | Rabu, 02 Juni 2021 | 11:51 WIB

Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022

Cek Disini, Jadwal Lengkap PPDB Kota Bogor Tahun Ajaran 2021-2022

Bogor | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:11 WIB

Terkini

Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso

Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:42 WIB

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:08 WIB

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 18:05 WIB

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 18:03 WIB

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Health | Minggu, 27 September 2026 | 17:45 WIB

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

×