Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:40 WIB
Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE
Ilustrasi--Pasal multitafsir. (Shutterstock)

Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai kalau pemerintah gagal memahami permasalahan yang terkandung dalam UU ITE.

Hemi menilai kalau pemerintah bukannya menghapuskan pasal multitafsir yang mengekang kebebasan berekspresi dan melindungi masyarakat di dunia digital, akan tetapi malah menambahkan satu pasal yang membuat UU ITE menjadi regulasi bersifat represif. 

"Rencana pemerintah menambahkan Pasal 45C ke dalam UU ITE yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran malah akan menambah pasal multitafsir dalam Undang Undang ini," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021). 

Hemi menjelaskan kalau nomenklatur baru yang diadopsi dari Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak relevan dengan perkembangan hukum dan zaman hari ini.

"Walaupun ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih berlaku hingga saat ini, namun terdapat frasa yang dapat digunakan oleh kelompok tertentu untuk memenjarakan seseorang. Hal tersebut secara langsung akan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia," jelasnya. 

Hemi kemudian mencoba untuk menelisik frasa 'dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' yang bakal diadopsi ke dalam Pasal 45C. Kata 'dapat' menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, menunjukkan bahwa untuk delik Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak harus terbukti benar-benar dalam kenyataan telah terjadi keonaran di kalangan rakyat. 

"Keonaran di kalangan rakyat merupakan suatu kemungkinan atau suatu potensi yang dapat terjadi," ucapnya. 

Menurutnya, penggunaan frasa tersebut akan mudah ditafsirkan secara bebas oleh pelapor dan penegak hukum. Ditambah, delik tersebut dapat diterapkan terhadap sebuah perbuatan yang belum menimbulkan keonaran atau dianggap sebagai delik selesai hanya dengan sebatas potensi belaka. 

Kata Hemi, bahwa yang menjadi dorongan dari masyarakat adalah untuk menghapus pasal-pasal multitafsir yang saat ini ada di dalam UU ITE, bukan malah menambah sengkarut permasalahan dalam undang-undang tersebut.

baca juga

“Awalnya pembentukan Tim Kajian untuk mengevaluasi UU ITE menjadi angin segar untuk dapat mengatasi masalah masyarakat yang saling lapor dan pemidanaan akibat pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut," terangnya. 

"Namun, jika salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah menambah satu lagi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi, artinya ada yang keliru dari kerja-kerja yang dilakukan oleh tim kajian ini."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:15 WIB

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:21 WIB

Viral Konten Pelecehan Alquran, Polisi: Tidak Ada Aksi Pembakaran

Viral Konten Pelecehan Alquran, Polisi: Tidak Ada Aksi Pembakaran

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:23 WIB

Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya

Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya

Video | Senin, 24 Mei 2021 | 21:45 WIB

Terkini

Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?

Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak

Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026

Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:50 WIB

KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor

KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin

Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik

Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×