Bikin Rugi Negara Rp 15 Miliar, Buronan Koruptor Asal Jambi Tertangkap di Jakarta

Bangun Santoso

Kamis, 10 Juni 2021 | 05:15 WIB
Bikin Rugi Negara Rp 15 Miliar, Buronan Koruptor Asal Jambi Tertangkap di Jakarta
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Musashi (38) yang menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Musashi selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif serta kini dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman atas keputusan kasasinya.

Penangkapan dilakukan Selasa (8/6/2021) pukul 08.12 WIB, oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jambi.

"Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara yang bersembunyi di Jakarta dalam pelariannya berhasil ditangkap," kata Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri, di Jambi, Rabu (9/6/2021).

Dalam kasus yang sama, Tim Tabur Kejati Jambi juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi atas nama Saryono (58) yang ditangkap di salah satu rumahnya, di kawasan Telnaipura, Kota Jambi pada hari yang sama, namum waktu dan tempat yang berbeda.

"Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan, dan kini kedua DPO Kejati Jambi tersebut sudah berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman," kata Jufri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar, dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara, sedangkan terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider dua bulan kurungan.

Kedua terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo, Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono. Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Dimuat di RKHUP, Begini Penjelasan DPR

Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Dimuat di RKHUP, Begini Penjelasan DPR

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:25 WIB

Bikin Kesal Netizen, Gadis Remaja Ini Diceritakan Jual Motor Ayah demi Temen Mabar

Bikin Kesal Netizen, Gadis Remaja Ini Diceritakan Jual Motor Ayah demi Temen Mabar

Sumsel | Rabu, 09 Juni 2021 | 10:57 WIB

Remaja Jual Motor Ayah Demi Terbang ke Jakarta Temui Teman Prianya, Ternyata Ditipu

Remaja Jual Motor Ayah Demi Terbang ke Jakarta Temui Teman Prianya, Ternyata Ditipu

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:09 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dirinya Pro KPK Sejak Dahulu

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dirinya Pro KPK Sejak Dahulu

News | Senin, 07 Juni 2021 | 13:29 WIB

Faisal Basri: Koruptor Semakin Vulgar dan Berani karena KPK Dilemahkan

Faisal Basri: Koruptor Semakin Vulgar dan Berani karena KPK Dilemahkan

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 10:36 WIB

Pasutri Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati

Pasutri Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Mati

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 06:29 WIB

Anggaran Covid-19 Jadi Sasaran Empuk Koruptor di Indonesia

Anggaran Covid-19 Jadi Sasaran Empuk Koruptor di Indonesia

Sulsel | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:48 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB