Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Dimuat di RKHUP, Begini Penjelasan DPR

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 09 Juni 2021 | 13:25 WIB
Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Dimuat di RKHUP, Begini Penjelasan DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Suara.com - Draf terbaru RKUHP ternyata tidak memuat aturan atau pasal soal ancaman hukuman mati bagi koruptor. Padahal diketahui, ancaman hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa hukuman mati diberlakukan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Terkait ancaman hukuman mati tidak dimuat dalam RKUHP, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, di RKUHP ada bab Tindak Pidana Khusus maka sejumlah pasal yang ada dalam undang-undang sektoral, yang dianggap para ahli hukum pidana yang menjadi tim ahli di pembahasan sebagai core crime dari tindak pidana tersebut diambil.

"Tetapi pasal-pasal lainnya, seperti dalam tindak pidana korupsi, pasal korupsi ketika bencana alam tetap berlaku. Jadi meskipun itu tidak masuk dalam KUHP namun karena itu ada di dalam UU Tipikor ya bisa dikenakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (8/6/2021).

Karena itu, konsep Lex Specialis tetap ada. Karena politik hukum yang hendak dietakkan dalam KUHP bukan merupakan kodifikasi total.

"Jadi kodifikasi total itu semua ketentuan pidana itu masuk KUHP itu tidak seperti itu. UU sektoral tetap berlaku, tentu yang tidak sesuai dengan KUHP itu harus disesuaikan," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman bagi koruptor di RKUHP tertuang dalam Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 dan Pasal 604.

Pasal 603: "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

Pasal 604: "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komplotan Rampok Sadis Ditangkap, Kerap Incar Target dan Tanpa Ragu Tusuk Leher Korban

Komplotan Rampok Sadis Ditangkap, Kerap Incar Target dan Tanpa Ragu Tusuk Leher Korban

Batam | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:24 WIB

Perkosa Sembilan Anak SD, Guru di China Dijatuhi Hukuman Mati

Perkosa Sembilan Anak SD, Guru di China Dijatuhi Hukuman Mati

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 05:19 WIB

Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai, Bupati Siap Turun Tangan

Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai, Bupati Siap Turun Tangan

Jabar | Minggu, 30 Mei 2021 | 14:56 WIB

Penusuk Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Penusuk Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Bekaci | Selasa, 25 Mei 2021 | 19:36 WIB

Menjelang Dieksekusi, Seorang Ayah di Arab Saudi Maafkan Pembunuh Anaknya

Menjelang Dieksekusi, Seorang Ayah di Arab Saudi Maafkan Pembunuh Anaknya

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 15:37 WIB

Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini

Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini

Malang | Senin, 24 Mei 2021 | 21:59 WIB

Sempat Divonis Hukuman Mati, Wilfrida Akhirnya Divonis Bebas

Sempat Divonis Hukuman Mati, Wilfrida Akhirnya Divonis Bebas

Lampung | Sabtu, 22 Mei 2021 | 07:01 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×