Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Dimuat di RKHUP, Begini Penjelasan DPR

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 13:25 WIB
Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Dimuat di RKHUP, Begini Penjelasan DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Suara.com - Draf terbaru RKUHP ternyata tidak memuat aturan atau pasal soal ancaman hukuman mati bagi koruptor. Padahal diketahui, ancaman hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa hukuman mati diberlakukan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Terkait ancaman hukuman mati tidak dimuat dalam RKUHP, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, di RKUHP ada bab Tindak Pidana Khusus maka sejumlah pasal yang ada dalam undang-undang sektoral, yang dianggap para ahli hukum pidana yang menjadi tim ahli di pembahasan sebagai core crime dari tindak pidana tersebut diambil.

"Tetapi pasal-pasal lainnya, seperti dalam tindak pidana korupsi, pasal korupsi ketika bencana alam tetap berlaku. Jadi meskipun itu tidak masuk dalam KUHP namun karena itu ada di dalam UU Tipikor ya bisa dikenakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (8/6/2021).

Karena itu, konsep Lex Specialis tetap ada. Karena politik hukum yang hendak dietakkan dalam KUHP bukan merupakan kodifikasi total.

"Jadi kodifikasi total itu semua ketentuan pidana itu masuk KUHP itu tidak seperti itu. UU sektoral tetap berlaku, tentu yang tidak sesuai dengan KUHP itu harus disesuaikan," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman bagi koruptor di RKUHP tertuang dalam Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 dan Pasal 604.

Pasal 603: "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

Pasal 604: "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komplotan Rampok Sadis Ditangkap, Kerap Incar Target dan Tanpa Ragu Tusuk Leher Korban

Komplotan Rampok Sadis Ditangkap, Kerap Incar Target dan Tanpa Ragu Tusuk Leher Korban

Batam | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:24 WIB

Perkosa Sembilan Anak SD, Guru di China Dijatuhi Hukuman Mati

Perkosa Sembilan Anak SD, Guru di China Dijatuhi Hukuman Mati

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 05:19 WIB

Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai, Bupati Siap Turun Tangan

Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai, Bupati Siap Turun Tangan

Jabar | Minggu, 30 Mei 2021 | 14:56 WIB

Penusuk Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Penusuk Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Bekaci | Selasa, 25 Mei 2021 | 19:36 WIB

Menjelang Dieksekusi, Seorang Ayah di Arab Saudi Maafkan Pembunuh Anaknya

Menjelang Dieksekusi, Seorang Ayah di Arab Saudi Maafkan Pembunuh Anaknya

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 15:37 WIB

Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini

Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini

Malang | Senin, 24 Mei 2021 | 21:59 WIB

Sempat Divonis Hukuman Mati, Wilfrida Akhirnya Divonis Bebas

Sempat Divonis Hukuman Mati, Wilfrida Akhirnya Divonis Bebas

Lampung | Sabtu, 22 Mei 2021 | 07:01 WIB

Terkini

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:56 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:15 WIB

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB