- Pakar hukum Unair Taufik Rachman menyampaikan pendapat mengenai RUU Perampasan Aset di Jakarta, Senin (5/10).
- Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture berisiko disalahgunakan oknum aparat karena menciptakan pertarungan hukum yang tidak seimbang.
- Taufik mengusulkan aturan pembuktian ketat serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Suara.com - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture merupakan instrumen kuat untuk memulihkan aset negara. Namun, mekanisme tersebut juga memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.
Taufik menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/10).
“Untuk yang pertama, penerapan NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) ini sangat mungkin untuk di-abuse, bisa disalahgunakan,” kata Taufik.
Menurutnya, kewenangan merampas atau menyita aset sebelum adanya putusan pidana dapat menciptakan posisi yang tidak seimbang antara negara dan pihak yang asetnya menjadi sasaran.
Kondisi tersebut, kata Taufik, berpotensi dimanfaatkan oknum aparat untuk melakukan tekanan, intimidasi politik hingga menjadikan aset sebagai alat negosiasi.
“Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, dimana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas. Sedangkan orang-orang yang kemungkinan terkait dengan perampasan tersebut tidak memiliki resource yang cukup gitu untuk melawan resource negara yang besar,” jelas Taufik.
Risiko tersebut dinilai semakin besar ketika pihak yang menghadapi proses perampasan memiliki sumber daya ekonomi atau politik yang terbatas.
Taufik juga mengingatkan mekanisme NCB dapat membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan aset seseorang secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukai.
Selain itu, mekanisme tersebut berpotensi bersinggungan dengan hak kepemilikan atau property rights. Salah satu pihak yang dapat terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui aset yang dibelinya berkaitan dengan tindak pidana.
“Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Taufik.
Ia kemudian menyoroti standar pembuktian dalam mekanisme NCB yang akan diatur melalui RUU Perampasan Aset.
![Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/05/85312-pakar-hukum-universitas-airlangga-unair-taufik-rahman.jpg)
Menurut Taufik, pergeseran proses dari ranah pidana ke ranah perdata dapat berdampak pada standar pembuktian. Jika standar yang digunakan lebih rendah, terdapat risiko aset seseorang disita hanya berdasarkan asumsi atau indikasi awal yang belum teruji secara memadai.
Karena itu, Taufik mengusulkan sejumlah mekanisme perlindungan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya dengan mewajibkan penuntut umum membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana menggunakan standar clear and convincing evidence.
Standar tersebut, menurutnya, diperlukan agar perampasan aset tetap didasarkan pada pembuktian yang memadai sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang dirampas.
“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ucap dia.
Selain mekanisme pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, Taufik menilai pengelolaan aset yang telah dikuasai negara juga harus diatur secara ketat.
“Terkait mengenai pengelolaan aset, di situ saya sebutkan bahwa negara wajib mengelola aset yang berada dalam penguasaannya berdasarkan prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian nilai aset,” tegasnya.