Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Bella

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi
Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman (kiri) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026). [Ist]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Unair Taufik Rachman menyampaikan pendapat mengenai RUU Perampasan Aset di Jakarta, Senin (5/10).
  • Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture berisiko disalahgunakan oknum aparat karena menciptakan pertarungan hukum yang tidak seimbang.
  • Taufik mengusulkan aturan pembuktian ketat serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Suara.com - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture merupakan instrumen kuat untuk memulihkan aset negara. Namun, mekanisme tersebut juga memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.

Taufik menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/10).

“Untuk yang pertama, penerapan NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) ini sangat mungkin untuk di-abuse, bisa disalahgunakan,” kata Taufik.

Menurutnya, kewenangan merampas atau menyita aset sebelum adanya putusan pidana dapat menciptakan posisi yang tidak seimbang antara negara dan pihak yang asetnya menjadi sasaran.

Kondisi tersebut, kata Taufik, berpotensi dimanfaatkan oknum aparat untuk melakukan tekanan, intimidasi politik hingga menjadikan aset sebagai alat negosiasi.

“Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, dimana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas. Sedangkan orang-orang yang kemungkinan terkait dengan perampasan tersebut tidak memiliki resource yang cukup gitu untuk melawan resource negara yang besar,” jelas Taufik.

Risiko tersebut dinilai semakin besar ketika pihak yang menghadapi proses perampasan memiliki sumber daya ekonomi atau politik yang terbatas.

Taufik juga mengingatkan mekanisme NCB dapat membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan aset seseorang secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukai.

Selain itu, mekanisme tersebut berpotensi bersinggungan dengan hak kepemilikan atau property rights. Salah satu pihak yang dapat terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui aset yang dibelinya berkaitan dengan tindak pidana.

baca juga

“Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Taufik.

Ia kemudian menyoroti standar pembuktian dalam mekanisme NCB yang akan diatur melalui RUU Perampasan Aset.

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). [Ist]
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). [Ist]

Menurut Taufik, pergeseran proses dari ranah pidana ke ranah perdata dapat berdampak pada standar pembuktian. Jika standar yang digunakan lebih rendah, terdapat risiko aset seseorang disita hanya berdasarkan asumsi atau indikasi awal yang belum teruji secara memadai.

Karena itu, Taufik mengusulkan sejumlah mekanisme perlindungan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya dengan mewajibkan penuntut umum membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana menggunakan standar clear and convincing evidence.

Standar tersebut, menurutnya, diperlukan agar perampasan aset tetap didasarkan pada pembuktian yang memadai sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang dirampas.

“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ucap dia.

Selain mekanisme pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, Taufik menilai pengelolaan aset yang telah dikuasai negara juga harus diatur secara ketat.

“Terkait mengenai pengelolaan aset, di situ saya sebutkan bahwa negara wajib mengelola aset yang berada dalam penguasaannya berdasarkan prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian nilai aset,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:05 WIB

×