Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeluarkan pernyataan berbeda soal penunjukan sejumlah Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Ia menyebut belum ada keputusan mengenai hal ini.
Namun, Riza memang mengaku GOR menjadi salah satu pertimbangan untuk dijadikan tempat isolasi. Sebab pihaknya masih melakukan sejumlah kajian mengenai hal ini.
"Nanti akan kami pertimbangkan (menggunakan GOR) kami akan lihat perkembangannya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Riza menyebut sejauh ini tempat yang akan disulap menjadi lokasi isolasi pasien adalah di sejumlah wisma. Berbagai titik sudah disiapkan sarana dan prasarananya untuk bisa menampung pasien.
"Jadi belum diputuskan. Sementara yang diputuskan kami menggunakan wisma yang ada," katanya.
Kebijakan penggunaan wisma diambil karena pemerintah pusat telah menyetop dana untuk pembiayaan hotel sebagai tempat isolasi.
"Karena sudah ada penutupan hotel dari Pemerintah Pusat terkait isolasi mandiri pemerintah mencarikan upaya-upaya di antaranya wisma-wisama yang nanti akan kita gunakan termasuk nanti mempertimbangkan GOR," pungkasnya.
Keterangan Riza ini berbeda dengan aturan yang sudah diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021 yang menyatakan GOR sebagai lokasi isolasi.
Kepgub itu juga sekaligus membatalkan Kepgub sebelumnya yakni Kepgub Nomor 979/2020 tentang Lokasi Isolasi Milik Pemprov DKI Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Update Terkini Covid-19, RSD Wisma Atlet Didatangi 405 Pasien Dalam Semalam
Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta. Anies menuliskan keputusan Presiden Joko Widodo itu menjadi pertimbangan dibuatnya Kepgub.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Untuk JIC tersedia 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Dengan adanya Kepgub baru ini,total lokasi isolasi yang disiapkan Anies adalah sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai 9.084 orang.