Pelecehan Seksual: Definisi dan Bentuk Tindakan dan Pencegahannya

Rifan Aditya

Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:37 WIB
Pelecehan Seksual: Definisi dan Bentuk Tindakan dan Pencegahannya
Pelecehan Seksual: Definisi dan Bentuk Tindakan dan Pencegahannya - Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Isu pelecehan seksual akhir-akhir ini santer dibahas setelah interview Cinta Laura viral di media sosial. Bahkan, sosok Gofar Hilman juga diseret dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Lalu apa itu pelecehan seksual? Simak definisi pelecehan seksual, bentuk dan cara pencegahannya dalam ulasan berikut.

Cinta Laura menarik perhatian karena dia mengungkapkan secara terbuka pada permasalahan pelecehan seksual di Indonesia. Melalui kanal Youtube WAW Entertainment, Cinta Laura mengaku miris dan hatinya hancur ketika melihat angka pelecehan seksual di Indonesia yang menjangkau 82%.

Angka tersebut merupakan hasil riset dari lembaga IPSOS Indonesia. Nah, buat yang belum tahu apa saja kriteria seseorang mengalami pelecehan seksual, berikut definisi pelecehan seksual dan bentuk-bentuk pelecehan seksual yang harus dipelajari. 

Definisi Pelecehan Seksual

Berdasarkan buku "Psikologi Keselamatan Kerja" (2008) yang ditulis Tulus Winarsunu, pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Sementara itu Collier dalam buku "Pelecehan Seksual. Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas" (1998), mendefinisikan pengertian pelecehan seksual sebagai segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual itu dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan.

Dapat disimpulkan, bahwa pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik.

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan termasuk tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, dan tempat-tempat pribadi seperti di rumah sendiri oleh tamu yang tidak diinginkan.

Dalam beragam kejadian pelecehan seksual prosentasenya terdiri dari 10 persen kata-kata yang mengarah ke pelecehan seksual, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan seksual, dan 80 persen bentuk non verbal yang mengarah ke pelecehan seksual. Agar lebih jelas, di bawah ini bentuk-bentuk pelecehan seksual.

baca juga

Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

1. Lelucon seks

Dalam pergaulan kadang setiap orang melontarkan lelucon, dan tidak semua lelucon itu sehat. Ada yang termasuk golongan lelucon seks. Misalnya, upaya menggoda yang mengarah pada perilaku seksual ataupun organ intim seseorang sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada korban. 

Contoh kasus, kata-kata atau sikap yang merujuk ke tubuh yang wanita cantik, bahenol dan lain sebagainya sebagai bahan candaan. Tak hanya secara langsung, hal ini juga bisa terjadi melalui media sosial atau chat pribadi. 

2. Memegang atau menyentuh dengan tujuan seksual

Hal ini sangat jelas sekali. Tindakan menyentuh dan memegang dengan tujuan seksual dapat terjadi di mana saja. Biasanya dilakukan oleh orang yang berposisi lebih superior kepada seseorang yang dengan mudah dapat diintimidasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerinx SID Komentari Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Singgung Soal OTG

Jerinx SID Komentari Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Singgung Soal OTG

Jogja | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:57 WIB

Jerinx SID Come Back! Komentar Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Bahas Cancel Culture

Jerinx SID Come Back! Komentar Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Bahas Cancel Culture

Bali | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:53 WIB

LPSK Siap Beri Perlindungan Untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Gofar Hilman

LPSK Siap Beri Perlindungan Untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Gofar Hilman

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:45 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB