Gerak Cepat, MK Segera Sidangkan Uji Materi Polemik TWK Pegawai KPK

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:16 WIB
Gerak Cepat, MK Segera Sidangkan Uji Materi Polemik TWK Pegawai KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat merespons gugatan terkait kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Gugatan itu diajakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada beberapa waktu lalu, menyusul polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang terus bergulir. 

"Kami gembira dikarenakan MK sangat cepat melakukan prosesnya untuk segera bersidang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (11/6/2021). 

Gerak cepat MK itu kata Boyamin, dibuktikan lewat surat panggilan kepada MAKI untuk sidang pendahuluan pada tanggal 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB, dengan  perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021. 

"Untuk mengimbangi proses di MK, MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK," kata Boyamin. 

Di samping itu, Boyamin mengungkapkan MAKI menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK  juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revis Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019. 

"Dengan majunya Pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat Permohonan Uji Materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK. Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK," imbuh Boyamin. 

Sebelumnya, gugatan itu diajukan MAKI karena merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVIII/2019, yang menyebutkan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK 

"Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan 'tidak bisa dibina lagi'," ujar Boyamin. 

baca juga

Lanjutnya, pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji:

Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ). 

  1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
    (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Pasal 69C :
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
    sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
    Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal pasal tersebut dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut : 

  1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
  2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. 

" Setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, maka selanjutnya telah meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. Semoga MK mengabullan permohonan uji materi ini," tutup Boyamin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Berkeras tak Akan Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Alasannya

Pimpinan KPK Berkeras tak Akan Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Alasannya

Lampung | Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:10 WIB

Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 07:40 WIB

Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius

Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius

Jakarta | Jum'at, 11 Juni 2021 | 07:05 WIB

Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron

Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 19:12 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB