Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya

Rifan Aditya

Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:16 WIB
Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya
Cara mengajukan pengembalian dana haji - Ilustrasi haji - Calon jemaah haji kloter pertama asal Medan menjalani proses karantina di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumut, Minggu (31/8). (Antara)

Suara.com - Sejak pandemi corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut mulai 2020 lalu. Lalu bagaimana cara mengajukan pengembalian dana haji?

Tidak adanya kepastian kapan bisa berangkat membuat sebagian calon jemaah memilih mundur dari daftar antrean. Jika sudah demikian, calon jemaah berhak atas pengembalian dana haji yang sudah dibayarkan.

Walau demikian, mengurus pengembalian dana haji membutuhkan proses cukup panjang. Dilansir dari situs haji.kemenag.go.id berikut cara mengajukan pengembalian dana haji.

1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan pengembalian dana haji dilakukan oleh calon jemaah baik yang sudah mencapai setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau baru membayarkan setoran awal BPIH. Untuk melakukan pengajuan permohonan calon jemaah harus membawa dokumen berikut.

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
  2. Bukti asli setoran awal dan setoran lunas jika sudah ada yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  3. Bukti transfer setoran awal dan lunas BPIH ke rekening Kementerian Agama.
  4. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  5. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan buku tabungan aslinya.
  6. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

2. Proses Verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

3. Input Data Pembatalan

Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

baca juga

4. Pengajuan Pembatalan BPIH

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Konfirmasi Pembatalan BPIH

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

6. Permohonan Pengembalian Setoran

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan

Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan

News | Sabtu, 12 Juni 2021 | 12:49 WIB

Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag

Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag

Lampung | Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:46 WIB

Curhat Saidah Gagal Pergi Haji: Kecewa dan Pasrah

Curhat Saidah Gagal Pergi Haji: Kecewa dan Pasrah

Video | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Potensi Timbulkan Gesekan, Pakar Desak Pengawasan dan Regulasi Ketat Fenomena Botoh Pilkades

Potensi Timbulkan Gesekan, Pakar Desak Pengawasan dan Regulasi Ketat Fenomena Botoh Pilkades

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:14 WIB

WCCE 2026 Buka Cakrawala Pelaku Ekonomi Kreatif ke Tren Pasar Kustomisasi

WCCE 2026 Buka Cakrawala Pelaku Ekonomi Kreatif ke Tren Pasar Kustomisasi

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:12 WIB

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia

Jakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran di Cengkareng Jakbar, 2 Mobil dan 23 Ekor Hewan Ternak Terdampak Amukan Api

Kebakaran di Cengkareng Jakbar, 2 Mobil dan 23 Ekor Hewan Ternak Terdampak Amukan Api

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:10 WIB

5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:05 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Totalitas di Balik Layar, Andri Mashadi Sempat Mabuk Laut dan 'Teler' Bareng Dinda Kirana

Totalitas di Balik Layar, Andri Mashadi Sempat Mabuk Laut dan 'Teler' Bareng Dinda Kirana

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

×