Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya

Rifan Aditya

Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:16 WIB
Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya
Cara mengajukan pengembalian dana haji - Ilustrasi haji - Calon jemaah haji kloter pertama asal Medan menjalani proses karantina di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumut, Minggu (31/8). (Antara)

Suara.com - Sejak pandemi corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut mulai 2020 lalu. Lalu bagaimana cara mengajukan pengembalian dana haji?

Tidak adanya kepastian kapan bisa berangkat membuat sebagian calon jemaah memilih mundur dari daftar antrean. Jika sudah demikian, calon jemaah berhak atas pengembalian dana haji yang sudah dibayarkan.

Walau demikian, mengurus pengembalian dana haji membutuhkan proses cukup panjang. Dilansir dari situs haji.kemenag.go.id berikut cara mengajukan pengembalian dana haji.

1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan pengembalian dana haji dilakukan oleh calon jemaah baik yang sudah mencapai setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau baru membayarkan setoran awal BPIH. Untuk melakukan pengajuan permohonan calon jemaah harus membawa dokumen berikut.

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
  2. Bukti asli setoran awal dan setoran lunas jika sudah ada yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  3. Bukti transfer setoran awal dan lunas BPIH ke rekening Kementerian Agama.
  4. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  5. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan buku tabungan aslinya.
  6. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

2. Proses Verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

3. Input Data Pembatalan

Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

baca juga

4. Pengajuan Pembatalan BPIH

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Konfirmasi Pembatalan BPIH

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

6. Permohonan Pengembalian Setoran

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan

Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan

News | Sabtu, 12 Juni 2021 | 12:49 WIB

Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag

Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag

Lampung | Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:46 WIB

Curhat Saidah Gagal Pergi Haji: Kecewa dan Pasrah

Curhat Saidah Gagal Pergi Haji: Kecewa dan Pasrah

Video | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship

Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 09:38 WIB

Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka

Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 09:37 WIB

Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773

Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 09:30 WIB

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 09:29 WIB

Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com

Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI

IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 09:16 WIB

8 Sifat dan Karakter Shio Tikus Pria dan Wanita, Kamu Related?

8 Sifat dan Karakter Shio Tikus Pria dan Wanita, Kamu Related?

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 09:15 WIB

5 Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak Secara Alami

5 Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak Secara Alami

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 09:15 WIB

4 HP Samsung Kamera Ultrawide Harga Rp3 Jutaan, Bagus Buat Foto dan Ngonten

4 HP Samsung Kamera Ultrawide Harga Rp3 Jutaan, Bagus Buat Foto dan Ngonten

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 09:10 WIB

Serasa Kembali ke Bandung Tempo Doeloe, Berburu Kuliner Legendaris Sambil Nikmati Hiburan dan Wahana

Serasa Kembali ke Bandung Tempo Doeloe, Berburu Kuliner Legendaris Sambil Nikmati Hiburan dan Wahana

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 09:09 WIB

×