Dia mengatakan, selain itu, mereka yang terlibat juga diperparah berdasarkan Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan.
Ia menambahkan, polisi akan terus mendeteksi kegiatan tersebut dan menyambut baik masyarakat untuk menyalurkan informasi kepada mereka.