Wamenkumham Klaim RUU KUHP Bisa Atasi Masalah Lapas Overkapasitas

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 14 Juni 2021 | 16:38 WIB
Wamenkumham Klaim RUU KUHP Bisa Atasi Masalah Lapas Overkapasitas
Ilustrasi---Personel lapas memeriksa narapidana saat razia di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/2/2021) malam. [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi atau menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.

Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum di Indonesia, yaitu overkapasitas pada lembaga pernasyarakatan (lapas). 

Edward menuturkan mengenai overkapasitas lapas yang terjadi di Tanah Air tidak dapat terlepas dari perlunya pembaruan hukum pidana secara holistik. Hal itu karena meskipun pidana penjara diakui sebagai pidana pokok, tetapi pidana penjara itu seharusnya menjadi jalan terakhir. 

"Karena meskipun pidana penjara diakui sebagai pidana pokok, pidana penjara seharusnya merupakan alternatif terakhir atau ultimum remidium yang dijatuhkan disamping pidana lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021). 

Sistem pemidanaan tersebut menganut sistem pemidanaan di Eropa yang memberikan modifikasi terhadap pidana yang dapat dijatuhkan. Modifikasi tersebut diaplikasikan dengan tujuan untuk menghindari adanya stigmatisasi terhadap terpidana. 

"Lapas seyogyanya dapat mempersiapkan terpidana untuk kembali dan diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. 

Selain itu, Edward menjelaskan kalau RUU KUHP juga mengatur mengenai standar pemidanaan bagi hakim yang digunakan sebagai acuan untuk menjatuhkan pidana apa yang pantas untuk dijatuhkan sehingga tidak selalu pidana penjara yang dijatuhkan. 

Dalam praktiknya RUU KUHP  mengatur mengenai Rechterlijk Pardon yang telah diatur dalam KUHP Belanda sejak 1983 serta Afdoening Buiten Process atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. 

Ketentuan-ketentuan itu lah yang akan menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

baca juga

Atas dasar permasalahan tersebut, Edward menyebut kalau pemerintah berupaya untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang sistematis dan harmonis. 

"Dengan mengintegrasikan perkembangan hukum pidana yang terjadi ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

News | Senin, 14 Juni 2021 | 16:20 WIB

Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju

Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju

News | Senin, 14 Juni 2021 | 15:19 WIB

Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Lampung | Senin, 14 Juni 2021 | 14:50 WIB

Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP

Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP

News | Senin, 14 Juni 2021 | 14:17 WIB

Terkini

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB