Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, 8 Orang Menolak Dibina karena Janggal

Rabu, 16 Juni 2021 | 18:21 WIB
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, 8 Orang Menolak Dibina karena Janggal
Ilustrasi--Gedung KPK di Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Dokumen itu ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H. Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Lima Pimpinan KPK, Ketua Lembaga Administrasi Negara Adi Suryan Anto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Dokumen ini berisi 24 nama pegawai yang masuk daftar pembinaan KPK, di antaranya sebagai berikut:

  1. Hotman Tambunan, Jabatan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK
  2. Budi Agung Nugroho, Jabatan Penyidik Utama KPK
  3. Budi Sukmo Wibowo Jabatan Penyidik Utama KPK
  4. Teuku M Rully, Jabatan Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya
  5. Ahmad Fajar, Jabatan Spesialis Deteksi dan Analisi Korupsi Madya KPK
  6. Rizki Bayhaqi, Jabatan Spesialis Pelacakan Aset Madya
  7. Anggraeni Puspita Sari, Jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda
  8. Hasan, Jabatan Penyidik Muda
  9. Ita Khoiriyah, Jabatan Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK
  10. LZA, Jabatan Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda KPK
  11. Damas Widyatmoko, Jabatan Spesialis Manajemen Informasi Muda KPK
  12. Andri Hermawan, Jabatan Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda KPK
  13. DAKV, Jabatan Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda KPK
  14. Nita Adi Pangestuti, Jabatan Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda KPK
  15. Gita Annisaa Larasati, Jabatan Spesialis PJKAKI Muda
  16. Christie Afriani, Jabatan Spesialis PJKAKI Muda
  17. Abdan Syakuro, Jabatan Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda
  18. Ajinarasena Hermanu, Jabatan Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda
  19. TI, Jabatan Data Entry
  20. YP, Jabatan Data Entry (LHKPN)
  21. EP, Jabatan Data Entry (LJKPN)
  22. OR, Jabatan Operator Sistem Gedung
  23. AP, Jabatan Pengamanan KPK
  24. AA, Jabatan Pengamanan KPK

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI