Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Rifan Aditya

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:00 WIB
Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis
Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis - Potret Aurel Hermansyah membawa bunga edelweis dan Atta Halilintar saat liburan ke Gunung Bromo. [Instagram]

Suara.com - YouTuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweis pada Aurel Hermansyah dan langsung memicu kontroversi. Atta mendapatkan kritikan karena bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Lantas seperti apa aturan dan sanksi memetik bunga edelweis?

Berikut penjelasan larangan memetik bunga Edelweis, termasuk sanksi memetik bunga edelweis.

Aturan tentang bunga Edelweis

Tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi. Larangan memetik bunga Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Profil tanaman Edelweis

Edelweiss merupakan tanaman yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu. Berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori in threatened, keberadaannya dalam kondisi terancam IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sebuah organisasi konservasi internasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5 terdapat kriteria penetapan perlindungan jenis, adalah jumlah populasi nya kecil, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Sanksi memetik Bunga Edelweis

baca juga

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menyebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Larangan memetik bunga Edelweis disebutkan juga di kawasan Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi. Pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Peran tanaman Edelweis untuk lingkungan

Edelweis memiliki peran penting dalam rantai makanan, seperti berikut:

  1. Madu bunga Edelweis menjadi sumber makanan bagi serangga-serangga
  2. Tanaman Edelweis dapat menjaga struktur tanah di daerah pegunungan dan mencegah tanah longsor dan erosi
  3. Tanaman Edelweis menjadi tempat bersarang burung tiong-batu licik (Myophonus glaucinus).

Demikian aturan dan sanksi memetik bunga edelweis. Jadi jelas bahwa larangan memetik bunga Edelweis di kawasan konservasi diatur dalam undang-undang dan kita wajib mematuhi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 22:20 WIB

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Entertainment | Selasa, 15 Juni 2021 | 09:53 WIB

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Entertainment | Senin, 14 Juni 2021 | 10:53 WIB

Terkini

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:28 WIB

×