Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:00 WIB
Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis
Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis - Potret Aurel Hermansyah membawa bunga edelweis dan Atta Halilintar saat liburan ke Gunung Bromo. [Instagram]

Suara.com - YouTuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweis pada Aurel Hermansyah dan langsung memicu kontroversi. Atta mendapatkan kritikan karena bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Lantas seperti apa aturan dan sanksi memetik bunga edelweis?

Berikut penjelasan larangan memetik bunga Edelweis, termasuk sanksi memetik bunga edelweis.

Aturan tentang bunga Edelweis

Tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi. Larangan memetik bunga Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Profil tanaman Edelweis

Edelweiss merupakan tanaman yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu. Berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori in threatened, keberadaannya dalam kondisi terancam IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sebuah organisasi konservasi internasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5 terdapat kriteria penetapan perlindungan jenis, adalah jumlah populasi nya kecil, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Sanksi memetik Bunga Edelweis

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menyebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Larangan memetik bunga Edelweis disebutkan juga di kawasan Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi. Pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Peran tanaman Edelweis untuk lingkungan

Edelweis memiliki peran penting dalam rantai makanan, seperti berikut:

  1. Madu bunga Edelweis menjadi sumber makanan bagi serangga-serangga
  2. Tanaman Edelweis dapat menjaga struktur tanah di daerah pegunungan dan mencegah tanah longsor dan erosi
  3. Tanaman Edelweis menjadi tempat bersarang burung tiong-batu licik (Myophonus glaucinus).

Demikian aturan dan sanksi memetik bunga edelweis. Jadi jelas bahwa larangan memetik bunga Edelweis di kawasan konservasi diatur dalam undang-undang dan kita wajib mematuhi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 22:20 WIB

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Entertainment | Selasa, 15 Juni 2021 | 09:53 WIB

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Entertainment | Senin, 14 Juni 2021 | 10:53 WIB

Terkini

Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA

Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:07 WIB

4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut

4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:03 WIB

Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam

Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:49 WIB

Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!

Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:48 WIB

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:36 WIB

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:30 WIB

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:26 WIB

PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian

PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:24 WIB

Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?

Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:18 WIB

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB