Apa itu PPN? Ini Pengertian dan Jenis Barang Tidak Kena PPN

Rifan Aditya

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:26 WIB
Apa itu PPN? Ini Pengertian dan Jenis Barang Tidak Kena PPN
Apa itu PPN? Ini Pengertian dan Jenis Barang Tidak Kena PPN - Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Belakangan ini, pertanyaan seputar apa itu PPN banyak dicari masyarakat seiring wacana pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.

Terkait rencana kenaikan PPN tersebut diketahui berdasarkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang bakal dibahas bersama DPR. Lantas, apa itu PPN? 

Mengenal Apa Itu PPN

PPN adalah sebuah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pengertian ini sesuai dengan penjelasan tentang apa itu PPN di laman resmi Kementerian Keuangan.

PPN termasuk jenis pajak yang tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. 

Apa Saja yang Termasuk Obyek PPN?

Mengutip laman resmi pajak.go.id, pengenaan PPN ini telah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Di mana dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Jenis Barang Tidak Kena PPN

Kemudian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jenis barang tidak kena PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

baca juga
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  4. Uang, emas batangan, serta surat berharga. 

Itu dia ulasan singkat seputar PPN yang perlu diketahui. Mulai dari pengertian, hingga objek PPN. Sekarang, sudah tidak penasaran lagi tentang apa itu PPN, bukan? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkeu Suahasil Nazara: Kami Tidak Ada Niat Memungut PPN Sembako

Wamenkeu Suahasil Nazara: Kami Tidak Ada Niat Memungut PPN Sembako

Bisnis | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:57 WIB

Daftar Sekolah Kena Pajak Menurut Draf RUU KUP yang Viral

Daftar Sekolah Kena Pajak Menurut Draf RUU KUP yang Viral

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:49 WIB

Wacana Penerapan PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Mulai Merangkak Naik

Wacana Penerapan PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Mulai Merangkak Naik

Bogor | Kamis, 17 Juni 2021 | 09:18 WIB

Terkini

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 08:35 WIB

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:25 WIB

Asing Lepas BBCA hingga ASII, Ini Daftar Saham IHSG Rekomendasi Analis

Asing Lepas BBCA hingga ASII, Ini Daftar Saham IHSG Rekomendasi Analis

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:24 WIB

Anak Krakatau Masih Level Siaga, BNPB Periksa Jalur Evakuasi hingga Sirene Tsunami Banten

Anak Krakatau Masih Level Siaga, BNPB Periksa Jalur Evakuasi hingga Sirene Tsunami Banten

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 08:19 WIB

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:13 WIB

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:10 WIB

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

News | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

×