Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tegaskan TWK Tidak Bisa Jadi Dasar Pemecatan Pegawai

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 18 Juni 2021 | 18:01 WIB
Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tegaskan TWK Tidak Bisa Jadi Dasar Pemecatan Pegawai
Eks Wakil Ketua KPK M Yasin. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan pemecatan pegawai KPK tidak dapat dilakukan hanya karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  
 
Dia mengungkapkan, pemberhentian hanya bisa dilakukan, jika pegawai KPK ditemukan melakukan pelanggaran etik.  
 
“Apabila dia melanggar kode etik, dan dia (pegawai KPK) tidak perform melaksanakan tugasnya itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan,” katanya kepada awak media usai memberikan pandangannya kepada Komnas HAM pada Jumat (18/7/2021).  
 
Dia mengemukakan, pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus TWK, tidak bisa serta merta langsung dilakukan, karena harus dimulai dengan proses audit.

Lebih lanjut, dia menegaskan, lengkapnya, pemberhentian dapat dilakukan dengan berdasar pada beberapa poin seperti, tidak bisa mencapai kinerjanya, melakukan pelanggaran hukum, dan meninggal dunia.  
 
“Apabila melanggar kode etik, apa buktinya pelanggaran itu? Apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya bahwa dia (pegawai) tidak bisa mencapai kinerjanya? Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplor atau digali dari apa pelanggaraan hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK,” jelasnya.  
 
“Jadi tidak hanya sekadar tes saja, kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Tak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan seperti itu,” sambungnya.  
 
Diketahui, saat proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal, karena tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK itu termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Akibatnya, mereka dinonaktifkan sehingga tidak bisa menjalan tugas- tugasnya sebagai pegawai KPK. Namun belakangan, berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan KPK terdapat 24 pegawai yang masih bisa diperjuangkan untuk menjadi ASN, sementara 51 orang lainnya terancam di depak atau dipecat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong

Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:53 WIB

Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK

Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:22 WIB

Giliran 3 Mantan Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Giliran 3 Mantan Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 11:16 WIB

Minta KPK Tak Ambil Pusing soal Polemik TWK, Hendardi: Keliru Kalau Itu Kemauan Firli

Minta KPK Tak Ambil Pusing soal Polemik TWK, Hendardi: Keliru Kalau Itu Kemauan Firli

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 10:59 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB