Terima Suap dari Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Dieksekusi KPK

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Juni 2021 | 22:37 WIB
Terima Suap dari Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Dieksekusi KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang sudah menjadi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kedungpane. 

Terpidana Wahyu dijebloskan ke penjara setelah Jaksa KPK melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Terpidana Wahyus Setiawan (Mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).

Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku tahun 2020. Harun diketahui hingga kini masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam didalam Lapas Semarang selama tujuh tahun.

Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ali.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

"Terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali

baca juga

Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati? Ini Penjelasan Penyidik KPK

Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati? Ini Penjelasan Penyidik KPK

Riau | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:41 WIB

Cara Licik Harun Masiku Agar HP Tak Disadap dan Susah Terdeteksi

Cara Licik Harun Masiku Agar HP Tak Disadap dan Susah Terdeteksi

Sumut | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:05 WIB

Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

Lampung | Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:48 WIB

Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?

Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:11 WIB

KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan

KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:13 WIB

PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Jatim | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:08 WIB

Respon KPK Usai Dengar Harun Masiku Ada di Indonesia

Respon KPK Usai Dengar Harun Masiku Ada di Indonesia

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 05:42 WIB

Perburuan Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke NCB Agar Diterbitkan Red Notice

Perburuan Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke NCB Agar Diterbitkan Red Notice

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 17:13 WIB

Ditanya Terkait Keberadaan Harun Masiku yang Sudah di Indonesia, Ini Kata Firli Bahuri

Ditanya Terkait Keberadaan Harun Masiku yang Sudah di Indonesia, Ini Kata Firli Bahuri

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 21:39 WIB

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Bongkar Posisi Harun Masiku: Ada di Indonesia

Penyidik KPK Tak Lolos TWK Bongkar Posisi Harun Masiku: Ada di Indonesia

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 19:59 WIB

Terkini

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26 WIB

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil

Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB

10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB

10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×