Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 Juni 2021 | 12:36 WIB
Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan
Wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu - Ilustrasi tempat parkir mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Lingkungan dan pelataran parkir
    Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
  • Gedung parkir
    Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

2. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:

  • Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
    Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
  • Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
    Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam
  • Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta. Alasannya untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan lalu lintas.

Visinya Dishub ingin menjadikan prinsip proof of concept untuk memberikan layanan parkir dengan prinsip keadilan. Wacana aturan tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta yang disiarkan dalam kanal Youtube Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta pekan lalu.

Peneliti Senior Institut Studi Transportasi, Felix Iryantomo, yang hadir dalam FGD tersebut menekankan kata kunci dalam menyusun kebijakan penataan parkir haruslah tepat sasaran, antara menurunkan angka kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, atau mengurangi polusi. Di samping itu, penataan parkir harus berdampak pada keuntungan sosial yang dapat merangkul kepentingan semua pihak.  

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Riza berargumen bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!

Sebelumnya, tarif parkir Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI