Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 Juni 2021 | 12:36 WIB
Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan
Wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu - Ilustrasi tempat parkir mobil. [Shutterstock]

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Riza berargumen bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Ahmad Riza Patria.

Sebelumnya, tarif parkir Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.

Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam. Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Demikian penjelasan tentang wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI