Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 20:32 WIB
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta, Muzaki Kholis usai diperiksa kasus dugaan korupsi kuota haji di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Petinggi PWNU Jakarta diperiksa KPK 10 jam terkait kasus korupsi haji.
  • Penyidik dalami dugaan peran biro travel dalam pembagian kuota haji.
  • Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Suara.com - Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Berdasarkan pantauan, Muzaki yang diperiksa sejak pukul 09.26 WIB, baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dihujani pertanyaan oleh awak media, ia tidak memberikan komentar apa pun dan hanya melambaikan tangan sebelum meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki bertujuan untuk mendalami skema pembagian kuota haji khusus. Penyidik ingin mengetahui apakah ada inisiatif dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam proses tersebut.

"Pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK dalam pembagian kuota haji khusus," kata Budi di Gedung KPK, Senin (12/1/2026).

Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Agama

Penyidikan kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI