- KPK akan segera periksa eks Menag Yaqut sebagai tersangka korupsi haji.
- Pemeriksaan dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
- Kasus ini terkait penyimpangan kuota haji yang rugikan negara Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun jadwal pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut.
“Secepatnya. Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan IAA,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan secara paralel sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan
Sambil menunggu jadwal pemeriksaan tersangka, penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi. Terbaru, pada hari ini, KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis.
Muzaki menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Namun, usai diperiksa, ia memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada periode 2023-2024. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.