Diam-Diam Pemerintah Teken SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Chandra Iswinarno

Rabu, 23 Juni 2021 | 19:01 WIB
Diam-Diam Pemerintah Teken SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi oleh Menkominfo Johnny G Plate, mengumumkan bahwa UU ITE tak akan dicabut dalam jumpa pers Kamis (29/4/2021). [Youtube/Kemenko Polhukam RI]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Pedoman tersebut diterbitkan untuk menghindari multitafsir dari segi penegakkan hukum sembari menunggu UU ITE resmi direvisi. Kabar penandatangan tersebut baru disampaikan oleh pihak humas Kemenko Polhukam kepada awak media dalam bentuk rilis tertulis. Penandatanganan tersebut terkesan diam-diam, lantaran tidak ada pemberitahuan soal adanya agenda tersebut kepada awak media.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia  mengatakan, kalau pedoman itu dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyatakat sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. 

Sementara, petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat." 

"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021). 

Pembuatan pedoman implementasi menjadi salah satu dari upaya pemerintah yang merespon keresahan masyarakat terhadap keberadaan UU ITE. UU ITE dianggap masyarakat kerap memakan korban karena mengandung  pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. 

"Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, dan 36," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. 

baca juga

Dengan begitu, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat," kata Johnny. 

Adapun lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang sudah ditandatangani ialah sebagai berikut:

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Terbitkan SKB Pedoman Impelementasi UU ITE

Kominfo Terbitkan SKB Pedoman Impelementasi UU ITE

Tekno | Rabu, 23 Juni 2021 | 18:52 WIB

Menkominfo: Gelar Internet 5G di Indonesia Bisa Dorong Lompatan Inovasi Digital

Menkominfo: Gelar Internet 5G di Indonesia Bisa Dorong Lompatan Inovasi Digital

Tekno | Selasa, 22 Juni 2021 | 22:36 WIB

Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE

Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE

Jogja | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:35 WIB

Terkini

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara

Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik

Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:41 WIB

×