"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.