Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:17 WIB
Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menjatuhkan vonis empat penjara tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021).

Dalam membacakan putusannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memperberat vonis tersebut kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI). 

"Menimbang sebelum majelis hakim memutuskan pidana  terhadap terdakwa maka perlu keadaan yang memberatkan dan meringankan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6). 

Hakim menyatakan, hal yang memperberat vonis penjara empat tahun yakni, Rizieq sebagai terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran aksinya yang mengabarkan kabar bohong terkait kondisi kesehatannya.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim. 

Kemudian hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan tersebut yakni Rizieq dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Pun statusnya sebagai guru agama, turut dipertimbangkan. 

"Keadaan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga mengetahui terdakwa sebagai guru agama maka masih dibutuhkan umat," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). 

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

baca juga

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banding! Rizieq Shihab Tolak  Divonis 4 Tahun Penjara

Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara

Sumsel | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:15 WIB

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding

Lampung | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:14 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Bogor | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:00 WIB

Terkini

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:54 WIB

AC Makin Pintar, Pendingin Ruangan Ini Bisa Kenali Penghuni

AC Makin Pintar, Pendingin Ruangan Ini Bisa Kenali Penghuni

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jadwal GP Indonesia 2026: Tantangan bagi Marc Marquez Usai Menang di Jepang

Jadwal GP Indonesia 2026: Tantangan bagi Marc Marquez Usai Menang di Jepang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Viral Fenomena 'Blue Fire' di Papandayan, Mengapa Bisa Terjadi?

Viral Fenomena 'Blue Fire' di Papandayan, Mengapa Bisa Terjadi?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Sejumlah Menteri Sudah Pakai Mobil Dinas Maung MV3 Garuda Limousine, Begini Penampakannya

Sejumlah Menteri Sudah Pakai Mobil Dinas Maung MV3 Garuda Limousine, Begini Penampakannya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Sarmuji dan Bamsoet Masuk Pemerintahan, Ini Sosok Calon Penggantinya di DPR RI

Sarmuji dan Bamsoet Masuk Pemerintahan, Ini Sosok Calon Penggantinya di DPR RI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:45 WIB

BRI Siapkan 41 Insan Jadi Penyuluh Antikorupsi Melalui PELOPOR 2026

BRI Siapkan 41 Insan Jadi Penyuluh Antikorupsi Melalui PELOPOR 2026

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Saat Seorang Pelacur Merindukan Surga: Ulasan Mendalam Novel Re: dan peRempuan

Saat Seorang Pelacur Merindukan Surga: Ulasan Mendalam Novel Re: dan peRempuan

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

×