Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 Juni 2021 | 14:12 WIB
Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara
Eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang putusan kasus swab test Habib Rizieq di RS UMMI, Kamis (23/6/2021).

Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam vonisnya menyatakan, jika Andi bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan Andi dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," katanya saat membacakan putusan.

Hakim Khadwanto kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Andi Tatat yakni selama setahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam perkara kasus swab test RS UMMI.

Jaksa dalam tuntutannya menilai kalau Andi telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

baca juga

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding

Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding

Jakarta | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:55 WIB

Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!

Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:17 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Bogor | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Kisah Zafran Sebelum Film 5 cm Diangkat Lewat 5cm: Revolusi Hati, Siap Tayang Tahun Ini

Kisah Zafran Sebelum Film 5 cm Diangkat Lewat 5cm: Revolusi Hati, Siap Tayang Tahun Ini

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 13:49 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch Android Terbaik yang Cocok Dipakai di iPhone

3 Rekomendasi Smartwatch Android Terbaik yang Cocok Dipakai di iPhone

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:46 WIB

Mengawal Asa Siswa Penyintas Kebakaran Kebayoran Lama

Mengawal Asa Siswa Penyintas Kebakaran Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:46 WIB

Apa Saja Model Setrika Panasonic? Ini 5 Pilihan dari Dry Iron hingga Cordless

Apa Saja Model Setrika Panasonic? Ini 5 Pilihan dari Dry Iron hingga Cordless

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:45 WIB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:43 WIB

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, DPR Desak BGN Investigasi

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, DPR Desak BGN Investigasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:43 WIB

Serum Tranexamic Acid yang Bagus untuk Flek Hitam Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Serum Tranexamic Acid yang Bagus untuk Flek Hitam Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:42 WIB

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:41 WIB

Mobil Bekas Murah Saat BBM Sulit: 5 Pilihan Irit, Bandel, dan Masih di Bawah Rp100 Juta

Mobil Bekas Murah Saat BBM Sulit: 5 Pilihan Irit, Bandel, dan Masih di Bawah Rp100 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 13:40 WIB

11 Day Cream Ber-SPF yang Tidak Bikin Dempul dan Kusam, Mulai Rp25 Ribuan

11 Day Cream Ber-SPF yang Tidak Bikin Dempul dan Kusam, Mulai Rp25 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:40 WIB

×