Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 24 Juni 2021 | 14:42 WIB
Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Menurutnya, vonis tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, ia meyakini Rizieq tak bersalah.

Hal itu disampaikan oleh Musni Umar melalui akun Twitter miliknya @musniumar.

"Sebagai saksi ahli dalam kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 tahun penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat," kata Musni Umar seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Musni mengaku, ia mendukung penuh keputusan Rizieq dan tim kuasa hukum untuk melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

Pasalnya, ia juga meyakini Rizieq tidak bersalah atas segala tuduhan yang disangkakan kepadanya hingga ia divonis 4 tahun penjara.

Meski kecewa dengan putusan vonis tersebut, ia mengaku tetap menghormati segala putusan hakim.

"Saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim," ungkapnya.

Musni Umar prihatin Rizieq divonis 4 tahun penjara (Twitter/musniumar)
Musni Umar prihatin Rizieq divonis 4 tahun penjara (Twitter/musniumar)

Rizieq Ajukan Banding

Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hal yang Meringankan Rizieq Shihab, Hakim: Dia Guru Agama Masih Dibutuhkan Umat

Hal yang Meringankan Rizieq Shihab, Hakim: Dia Guru Agama Masih Dibutuhkan Umat

Sumsel | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:55 WIB

Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding

Divonis 4 Tahun Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Banding

Jakarta | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:55 WIB

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:53 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB