Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:53 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Sempat Tawarkan Opsi Minta Ampunan ke Presiden
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat ditawarkan hakim untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus swab test RS UMMI. 

Pilihan tersebut disampaikan majelis hakim saat berlangsungnya persidangan di PN Jaktim pada Kamis (24/6/2021).

"Sesuai pasal 196 KUHAP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto. 

Hakim Khadwanto mengatakan, tidak hanya dua hak yang bisa diperoleh Rizieq sesuai aturan hukum acara pidana tersebut. Pendiri FPI ini juga memiliki hak untuk mengajukan pengampunan atau grasi kepada presiden.

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur hakim. 

Hakim kemudian melemparkan penawaran kepada Rizieq terkait sejumlah hak yang sudah dibeberkan tersebut. 

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab?," tanya hakim. 

Kemudian Rizieq memberikan jawaban. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim. 

Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang. 

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tuturnya. 

Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding. 

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). 

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat

Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat

Video | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:18 WIB

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:52 WIB

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:33 WIB

Terkini

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:11 WIB

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:05 WIB

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:53 WIB

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:46 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:39 WIB

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:37 WIB