Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penemuan bukti korupsi.
Informasi ini dibagikan oleh akun YouTube bernama Teropong Istana. Ia membagikan video yang menerangkan tentang rumah Gubernur DKI Jakarta disita KPK setelah ditemukan aset bukti korupsi.
Kendati demikian, saat video tersebut diputar, tidak termuat tayangan ataupun bukti secara valid terkait bukti korupsi ataupun disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“BERITA VIRAL ~ SEMUA ASET GUBERNUR DKI DI SITA KPK ~ BERITA TERBARU”

Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada 32 Hotel Gratis di Jakarta untuk Isolasi Mandiri Covid-19, Benarkah?
Hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut. Bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK.