Masyarakat bisa melaporkan tindakan korupsi itu melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.
Selain itu, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyelidikan itu dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka disimpulkan jika informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah.
Narasi itu masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada 32 Hotel Gratis di Jakarta untuk Isolasi Mandiri Covid-19, Benarkah?