Dijerat Pasal Berlapis! Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Kontainer Pakai Pelat Palsu

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 28 Juni 2021 | 10:27 WIB
Dijerat Pasal Berlapis! Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Kontainer Pakai Pelat Palsu
Aksi lelaki aniaya sopir truk kontainer. (twitter @idnkeras)

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkai kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero kepada sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Ternyata pelat nomor mobil Pajero yang dipakai pelaku palsu. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, setelah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan, polisi kini sedang mengembangkan soal pelat palsu terkait mobi Pajero yang dibawa O. 

Menurutnya, polisi sedang melacak lokasi pembuatan pelat palsu yang dipakai O saat menyerang dan menganiaya sopir truk kontainer.

"Nah pelatnya itu pelat palsu kami lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

Bukan Tentara

Polisi memastikan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir  truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara bukan anggota TNI. Pria berbadan tegak itu ternyata berprofesi sebagai pelaut.

"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. pekerjaannya pelaut. Tapi karna lagi covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," kata Nasriadi.

Dalam perkara ini O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan plat nomor kendaraan palsu.

"Dia kena pasal 351 KUHP, pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 Ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," bebernya.

baca juga

Viral

Polisi sebelumnya dikabarkan telah menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Dia ditangkap pada Senin (28/6/2021) pagi ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detil penangkapan tersebut dalam jumpa pers siang ini.

"Sudah diamankan sekitar 08.44 WIB pagi tadi. Nanti pukul 11.00 WIB rilis di Polres," kata Guruf saat dikonfirmasi.

Sebuah video penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi  Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer sempat viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6/2021).

Dalam keterangan video yang diunggah @lintas.patroli di Instagram, diceritakan bahwa mobil Pajero yang mengerem mendadak awalnya diklakson oleh truk kontainer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Tentara, Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Kontainer Ternyata Pelaut

Bukan Tentara, Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Kontainer Ternyata Pelaut

News | Senin, 28 Juni 2021 | 10:09 WIB

Pengemudi Pajero Ngamuk Serang Truk Kontainer di Jakut Tertangkap!

Pengemudi Pajero Ngamuk Serang Truk Kontainer di Jakut Tertangkap!

News | Senin, 28 Juni 2021 | 09:45 WIB

Senior Pukuli Santri Yatim Piatu Hingga Tewas, Pelaku: Karena Mencuri ya Dihukum

Senior Pukuli Santri Yatim Piatu Hingga Tewas, Pelaku: Karena Mencuri ya Dihukum

Batam | Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:53 WIB

Ya Ampun! 4 Santri Ponpes Ponorogo Dipenjara Sebab Aniaya Temannya Hingga Mati

Ya Ampun! 4 Santri Ponpes Ponorogo Dipenjara Sebab Aniaya Temannya Hingga Mati

Jatim | Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:47 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×