Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukan MAKI juga untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena BLBI-BDNI.
"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Bonyamin. (Antara)