- Pemerintah menemukan ketidaktepatan sasaran subsidi JKN karena masyarakat mampu turut menerima bantuan iuran yang seharusnya bagi warga miskin.
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan temuan tersebut setelah mengonsolidasikan data kepesertaan secara terpusat melalui Badan Pusat Statistik.
- Pemerintah menonaktifkan 11 juta kepesertaan tidak tepat sasaran untuk dialihkan kepada warga kurang mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Suara.com - Pemerintah menemukan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Temuan itu menunjukkan sebagian kelompok masyarakat mampu, termasuk 10 persen warga terkaya, masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat miskin.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan anomali tersebut terungkap setelah pemerintah merapikan data kepesertaan secara terpusat melalui Badan Pusat Statistik, dengan mengonsolidasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
"Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Budi menjelaskan, ketidaktepatan sasaran ditemukan di sejumlah segmen kepesertaan, mulai dari sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah pusat, 35 juta peserta dari segmen pemerintah daerah, hingga 11 juta peserta kelas 3.
Menurut dia, pemerintah kini menyiapkan realokasi kepesertaan agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Peserta dari kelompok ekonomi mampu akan dikeluarkan dari skema bantuan dan dialihkan kepada warga yang selama ini belum terjangkau.
"Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI," ujarnya.
Langkah pembenahan ini dilakukan untuk memastikan anggaran kesehatan negara lebih tepat sasaran. Pemerintah mencatat saat ini iuran JKN bagi 159,1 juta jiwa atau lebih dari separuh populasi Indonesia masih ditanggung negara.
Sebagai bagian dari penataan, sebanyak 11 juta kepesertaan dinonaktifkan pada Januari 2025 karena dinilai berada di luar kelompok penerima manfaat prioritas. Namun, proses verifikasi ulang terus dilakukan untuk memastikan tidak ada warga rentan yang kehilangan perlindungan.
Dalam proses tersebut, pemerintah telah mengaktifkan kembali lebih dari 106 ribu peserta yang menderita penyakit katastropik. Selain itu, sebanyak 246.280 penerima manfaat direaktivasi melalui Surat Keputusan pada Maret, lalu bertambah menjadi 305.864 orang pada April 2026.
Pemerintah juga mencatat sebanyak 1.661.098 peserta bantuan iuran telah berpindah segmen sesuai pembaruan data terbaru.
"Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah itu sudah ditindaklanjuti. Dan sudah ditindaklanjuti baik oleh Kemenkes maupun oleh Kemensos dan juga oleh BPJS untuk merapikanlah, agar realokasi ini yang niatnya baik, merealokasikan 11 juta jatah PBI ini yang diberikan ke penduduk yang relatif lebih kaya dikembalikan ke penduduk yang lebih miskin itu bisa berjalan dengan baik," kata Budi Gunadi.