Array

Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun Bui, Febri Diansyah: Lengkaplah Prestasi KPK Era Baru

Rabu, 30 Juni 2021 | 12:55 WIB
Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun Bui, Febri Diansyah: Lengkaplah Prestasi KPK Era Baru
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah turut menyampaikan pendapatnya terkait tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Dalam beberapa cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Febri Diansyah tampak mempertanyakan tuntutan tersebut. Baginya, tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo masih terlalu ringan.

Febri lantas menjelaskan bahwa pasal yang dapat dikenakan pada penerima suap ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

"Inilah KPK 'Era Baru'. Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun.

"5 tahun??? Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.

Febri Diansyah juga menyinggung soal polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) di kalangan pegawai KPK. Ia menyebut penyidik yang membongkar kasus suap Benur disingkirkan dengan TWK.

"Di sisi lain, Penyidik yang membongkar kasus suap Benur ini disingkirkan menggunakan TWK. Lengkaplah sudah prestasi KPK 'Era Baru' ini," lanjutnya lagi.

Cuitan Febri Diansyah soal tuntutan hukuman Edhy Prabowo (twitter)
Cuitan Febri Diansyah soal tuntutan hukuman Edhy Prabowo (twitter)

Diketahui Eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai  Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI