Suara.com - Berikut ini adalah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di laman pedulilindungi.id. Selain mengecek, Anda juga dapat cetak dan download sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Bersamaan dengan masih berlangsungnya program vaksinasi Covid-19 tersebut, pemerintah juga telah menyediakan sertifikat vaksin bagi mereka yang telah melaksanakan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Lantas, bagaimana cara melihat atau mengecek sertifikat vaksin Covid-19?
Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs https://pedulilindungi.id/.
Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
- Silahkan Anda download aplikasi PeduliLindungi di Playstore.
- Bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, maka Anda hanya perlu membuka profil dan klik feature sertifikat vaksin.
- Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan masukkan nomor handphone.
- Setelah itu, Anda bisa mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah Anda cantumkan.
- Anda bisa lanjutkan melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email pada kolom profil yang sudah disediakan.
- Selanjutnya cek feature sertifikat vaksin.
- Maka aplikasi akan langsung menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang sudah Anda jalani.
Anda bisa langsung mengunduh sertifikat tersebut. Sertifikat vaksin Covid-19 online akan langsung masuk ke galeri handphone Anda masing-masing.
Apa Fungsi Sertifikat Vaksin Covid-19?
Jika menilik Permenkes no. 48/2020 yang ditetapkan pada 14 Desember 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat, sertifikat vaksin Covid-19 dapat berfungsi sebagai syarat administrasi perjalanan.
Baca Juga: Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh
Disebutkan dalam Permenkes itu bahwa setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Namun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia, Selasa (29/6/2021).
Nadi juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Lalu baru-baru ini, kebijakan soal sertifikat vaksin covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan telah berubah lantaran lonjakan kasus yang signifikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengkonfirmasi hal ini.