"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Namun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia, Selasa (29/6/2021).
Nadi juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Lalu baru-baru ini, kebijakan soal sertifikat vaksin covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan telah berubah lantaran lonjakan kasus yang signifikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengkonfirmasi hal ini.
Melalui konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut berkata, "Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh dengan pesawat, bus, kereta api, harus menunjukan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama".
Artinya selama aturan PPKM Darurat berlaku, masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin jika ingin bertransportasi jarak jauh. Selain itu, Luhut juga meminta masyarakat menyertakan hasil negatif tes swab antigen, jika ingin berpergian jarak jauh dengan transportasi.
Penerapan PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Program vaksinasi Covid-19 gratis di Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah Covid-19.
Baca Juga: Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh
Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberikan perlindungan pada tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19. Caranya adalah dengan menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.