Suara.com - Warganet sempat dihebohkan dengan surat Pemprov DKI Jakarta yang berisikan meminta sumbangan kepada kantor-kantor kedutaan besar untuk perabotan di tempat isolasi Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan kalau surat itu sudah ditarik kembali. Dalam surat itu tertera sudah ditembuskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.
Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah menyebut kalau pihaknya sempat menanyakan perihal surat itu ke Pemprov DKI Jakarta.
"Melalui pejabat yang ditembuskan dalam surat tersebut, telah memintakan klarifikasi ke pihak Pemprov DKI kemarin," kata Teuku saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Setelah berkomunikasi, Teuku menyebut kalau pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menarik surat tersebut. Kendati begitu, ia tidak mengetahui alasan penarikan surat tersebut.
"Surat termaksud di atas telah ditarik oleh pihak pemda DKI," ucapnya.
Minta Sumbangan
Sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beredar di media sosial. Surat itu berisikan perihal meminta partisipasi kantor-kantor kedutaan besar dalam hal penanganan pasien Covid-19 di Jakarta.
Surat itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @P3nj3l4j4h_id pada Rabu (30/6/2021) malam. Adapun pemilik akun akun tampak geram melihat Pemprov DKI Jakarta meminta 'sumbangan' kepada kantor-kantor kedutaan besar negara asing di Jakarta.
Baca Juga: Masih Utang, DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Jadi Tempat Isolasi
"Woy @aniesbaswedan ngapain lu minta-minta ke dubes asing untuk penanganan Covid? Bikin malu negara ini aja lu, pak @jokowi masih bisa urus negara ini tanpa harus ngemis-ngemis ke dubes-dubes!!," cuitnya.
Surat itu dibuat pada Senin, 28 Juni 2021 dan diteken oleh Kepala Biro Kerjasama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata. Jelas surat tersebut ditujukan untuk kedutaan besar yang ada di Jakarta.
Pada isi suratnya diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah melakukan upaya penanganan pasien positif Covid-19. Sesuai prosedurnya, bagi pasien yang sudah menjalani tes PCR dan hasilnya positif, maka mereka harus dirawat di tempat isolasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dalam surat tersebut diterangkan kalau Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan tempat isolasi baru bagi pasien tanpa gejala ataupun gejala ringan yakni di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Disebutkan kalau Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan lima tower yang berkapasitas 5 ribu orang.
Untuk mendukung jalannya proses isolasi di Rusun Nagrak Cilincing, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan banyak alat pendukung seperti 5 ribu tempat tidur lipat, 5 ribu pel lantai, 5 ribu kipas angin, 5 ribu handuk, 500 unit dispenser air.
Lalu ada pula 5 ribu ember, 5 ribu pancuran gayung, 13.520 tong sampah berukuran 20 liter, 5 ribu meja lipat kecil, 2 unit kotak pembeku dan kebutuhan lainnya.