Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021 lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat.
Masyarakat Jakarta yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021 lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat diminta tetap tenang. Polda Metro Jaya memberikan diskresi dalam hal ini.
Mereka dipastikan dapat memperpanjang SIM setelah tanggal tersebuut dan tidak diminta buat SIM baru.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Sambodo menjelaskan, diskresi ini diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjang SIM.
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujarnya.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.