Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 03 Juli 2021 | 21:17 WIB
Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital
Suasanah di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah pusat bakal mengawasi pergerakan warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Bahkan, pemerintah menggandeng sejumlah platform digital serta perusahaan pelayanan jasa telekomunikasi untuk melacak perjalanan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

"Yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat ini," kata Jodi. 

Kalau, misalkan tampak pergerakan masyarakat yang cukup masif, otomatis sistem bakal memberikan notifikasi.

Notifikasi tersebut langsung disampaikan kepada pemerintah daerah serta aparat keamanan di wilayah terkait untuk melakukan penindakan. 

"Akan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ujarnya. 

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat. 

Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut: 

  1. Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi. 
  2. Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218. 
  3. Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Batu, Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Batu, Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Malang | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:45 WIB

Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warganya Tak Berkunjung ke Jawa dan Bali

Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warganya Tak Berkunjung ke Jawa dan Bali

Riau | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:23 WIB

Gubernur Jateng Tegas Tertibkan Warga Selama PPKM Darurat

Gubernur Jateng Tegas Tertibkan Warga Selama PPKM Darurat

News | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:17 WIB

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

News | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:14 WIB

Terkini

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

News | Senin, 13 April 2026 | 15:29 WIB

Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS

Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS

News | Senin, 13 April 2026 | 15:28 WIB

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

News | Senin, 13 April 2026 | 15:24 WIB

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

News | Senin, 13 April 2026 | 15:17 WIB

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB