Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 03 Juli 2021 | 21:17 WIB
Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital
Suasanah di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah pusat bakal mengawasi pergerakan warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Bahkan, pemerintah menggandeng sejumlah platform digital serta perusahaan pelayanan jasa telekomunikasi untuk melacak perjalanan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

"Yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat ini," kata Jodi. 

Kalau, misalkan tampak pergerakan masyarakat yang cukup masif, otomatis sistem bakal memberikan notifikasi.

Notifikasi tersebut langsung disampaikan kepada pemerintah daerah serta aparat keamanan di wilayah terkait untuk melakukan penindakan. 

"Akan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ujarnya. 

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat. 

Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut: 

baca juga
  1. Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi. 
  2. Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218. 
  3. Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Batu, Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Batu, Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Malang | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:45 WIB

Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warganya Tak Berkunjung ke Jawa dan Bali

Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warganya Tak Berkunjung ke Jawa dan Bali

Riau | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:23 WIB

Gubernur Jateng Tegas Tertibkan Warga Selama PPKM Darurat

Gubernur Jateng Tegas Tertibkan Warga Selama PPKM Darurat

News | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:17 WIB

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

News | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:14 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!

4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI

Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×