"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," isi dokumen tersebut.
Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele
Sabtu, 03 Juli 2021 | 22:00 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital
03 Juli 2021 | 21:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI