Ketua Fatwa MUI: Haram Menimbun Kebutuhan, Perlunya Pemerintah Ambil Langkah Darurat

Yasinta Rahmawati, Aflaha Rizal Bahtiar

Minggu, 04 Juli 2021 | 13:06 WIB
Ketua Fatwa MUI: Haram Menimbun Kebutuhan, Perlunya Pemerintah Ambil Langkah Darurat
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Suara.com - Pasca diberlakukannya PPKM Darurat, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan. Mulai dari obat-obatan, makanan, hingga oksigen. Sementara penimbunan kebutuhan tersebut, sebagian masyarakat ada yang membutuhkan. Jika tidak ada akses yang memadai, tentunya ini bisa berdampak pada ancaman jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, yang mengajak masyarakat untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19. Mulai dari memperoleh layanan kesehatan, ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan juga vitamin.

Selain itu, ia juga meminta perlunya menjalankan sedekah terkait oksigen, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak.

Lewat Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, dan menimbun masker hukumnya haram.

Ilustrasi obat Ivermectin. Antara/Shutterstock
Ilustrasi obat Ivermectin. Antara/Shutterstock

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan, sekalipun itu untuk jaga-jaga dan persediaan. Sementara orang lain juga membutuhkan. Karena itu, aparat perlu ambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkapnya lewat keterangan rilis KPCPEN yang diterima Suara.com, Minggu (4/7/2021).

Terkait masyarakat yang menimbun berbagai kebutuhan di tengah kondisi yang mendesak dan darurat, MUI juga meminta Pemerintah juga harus pastikan kecukupan dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Sehingga ketersediaan kebutuhan bisa dipenuhi secara merata.

Selain itu, perlunya penindakan hukum bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan, yang di mana salah satunya adalah menaikkan kebutuhan dengan harga tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Berhenti Beroperasi

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Berhenti Beroperasi

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:40 WIB

Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu

Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu

Jabar | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:20 WIB

AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

Bali | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:15 WIB

Terkini

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Mitchell Baker Menggila dengan 5 Gol, Kini Bidik Trofi Pertama Timnas Indonesia

Mitchell Baker Menggila dengan 5 Gol, Kini Bidik Trofi Pertama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB

DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas

DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Hindari Tarif Impor Hyundai Pindahkan Lokalisasi Produksi Tucson Hybrid

Hindari Tarif Impor Hyundai Pindahkan Lokalisasi Produksi Tucson Hybrid

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Digeser Prabowo dari Menko PMK, Pratikno Beri Sinyal Masuk Wantimpres

Digeser Prabowo dari Menko PMK, Pratikno Beri Sinyal Masuk Wantimpres

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:21 WIB

4 Acne Serum Centella Asiatica, Kurangi Rasa Gatal pada Jerawat Meradang

4 Acne Serum Centella Asiatica, Kurangi Rasa Gatal pada Jerawat Meradang

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:20 WIB

×