Ketua Fatwa MUI: Haram Menimbun Kebutuhan, Perlunya Pemerintah Ambil Langkah Darurat

Yasinta Rahmawati, Aflaha Rizal Bahtiar

Minggu, 04 Juli 2021 | 13:06 WIB
Ketua Fatwa MUI: Haram Menimbun Kebutuhan, Perlunya Pemerintah Ambil Langkah Darurat
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Suara.com - Pasca diberlakukannya PPKM Darurat, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan. Mulai dari obat-obatan, makanan, hingga oksigen. Sementara penimbunan kebutuhan tersebut, sebagian masyarakat ada yang membutuhkan. Jika tidak ada akses yang memadai, tentunya ini bisa berdampak pada ancaman jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, yang mengajak masyarakat untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19. Mulai dari memperoleh layanan kesehatan, ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan juga vitamin.

Selain itu, ia juga meminta perlunya menjalankan sedekah terkait oksigen, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak.

Lewat Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, dan menimbun masker hukumnya haram.

Ilustrasi obat Ivermectin. Antara/Shutterstock
Ilustrasi obat Ivermectin. Antara/Shutterstock

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan, sekalipun itu untuk jaga-jaga dan persediaan. Sementara orang lain juga membutuhkan. Karena itu, aparat perlu ambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkapnya lewat keterangan rilis KPCPEN yang diterima Suara.com, Minggu (4/7/2021).

Terkait masyarakat yang menimbun berbagai kebutuhan di tengah kondisi yang mendesak dan darurat, MUI juga meminta Pemerintah juga harus pastikan kecukupan dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Sehingga ketersediaan kebutuhan bisa dipenuhi secara merata.

Selain itu, perlunya penindakan hukum bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan, yang di mana salah satunya adalah menaikkan kebutuhan dengan harga tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Berhenti Beroperasi

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Berhenti Beroperasi

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:40 WIB

Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu

Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu

Jabar | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:20 WIB

AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

Bali | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:15 WIB

Terkini

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

×