Array

Kapolda Ultimatum Warga yang Nekat Berkeliaran saat PPKM Darurat: Apa Harus Saya Represif?

Minggu, 04 Juli 2021 | 16:19 WIB
Kapolda Ultimatum Warga yang Nekat Berkeliaran saat PPKM Darurat: Apa Harus Saya Represif?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Gubernur Anies di pos penyekatan PPKM Darurat. (Suara.com/M Yasi)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut masih banyak masyarakat yang melakukan mobilitas di luar rumah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal kebijakan pemerintah itu diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan Fadil berdasar hasil pemantauan langsung di tiga titik pos penyekatan di Kalideres, Jakarta Barat; Lenteng Agung, Jakarta Selatan; dan Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Dari hasil pantauan langsung, Fadil menyebut masih ditemukan masyarakat yang melakukan mobilitas dengan seribu macam alasan.

"Rekan-rekan lihat sendiri masih banyak masyarakat dengan 1001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua; mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," kata Fadil di Pos Penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

Fadil menyatakan pihaknya tak segan untuk mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang nekat melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat. Hal itu diambil semata-mata demi keselamatan bersama.

"Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif? Ini kan tidak mendidik, tidak bertanggung jawab. Tapi undang-undang memperbolehkan itu," katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.


Menindaklanjuti itu, Polda Metro Jaya melakukan operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi digelar selama 30 hari hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi


Ada 63 pos penyekatan yang didirikan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Mereka akan melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas. Hanya sektor pekerja esensial dan kritikal yang diperkenankan melintas.

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni


Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI