Ruas Jalan Menuju Depok dari Lenteng Agung Terpantau Lancar

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 05 Juli 2021 | 17:20 WIB
Ruas Jalan Menuju Depok dari Lenteng Agung Terpantau Lancar
Ruas jalan menuju Depok dari arah Lenteng Agung tampak lancar pada pekan pertama penerapan PPKM Mikro pada Senin (5/7/2021). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Arus lalu lintas dari kawasan DKI Jakarta menuju Kota Depok, Jawa Barat terpantau lancar pada Senin (5/7/2021) sore ini. Hal tersebut bisa dijumpai saat berputar balik dari kawasan Lenteng Agung, yakni melewati jalan Tapal Kuda, Lenteng Agung Jakarta Selatan.

Diketahui, hari ini aparat gabungan TNI - Polri sejak pagi tadi melakukan penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung yang mengarah ke Jakarta. Sementara itu, jalan mengarah ke Depok terpantau lancar.

Dari pantauan Suara.com, ketika melintasi Stasiun Lenteng Agung, Universitas Pancasila, hingga Jalan Margonda Raya Depok, kendaraan dari arah Jakarta bisa melenggang bebas menuju Depok tanpa adanya penyekatan.

Penumpukan Kendaraan Berkurang

Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Tapal Kuda Lenteng Agung, terpantau lengang pada sore hari. Pantauan Suara.com pukul 15.30 WIB, kemacetan sudah tidak tampak lagi.

Rata-rata, pengendara roda dua dan empat yang tertahan berputar arah menuju kawasan Depok, Jawa Barat. Di samping itu, pengendara yang bekerja di sektor esensial dan kritikal seperti tenaga kesehatan hingga ambulans diperkenakan melintas di jalan tersebut.

Aparat Berjaga Sejak Pagi

Dua unit mobil anoa milik TNI dan satu unit mobil taktis milik Korps Brimob Polri turut bersiaga di pos pembatasan mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung.

Mobil tersebut terparkir di pinggir jalan tak jauh dari aparat yang bersiaga di lokasi.

baca juga

Petugas juga memasang plang pemberitahuan tak jauh dari mobil anoa tersebut. Plang tersebut bertuliskan "Pembatasan Mobilitas Pada Masa PPKM Darurat di Ruas/Jalan Lenteng Agung. Mohon Maaf, Ada Pemeriksaan. Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Melintas".

Ambulans Boleh Lewat

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, hanya pengendara yang bekerja di sektor esensial saja yang dapat melanjutkan perjalanan menuju kawasan DKI Jakarta.

Pada hari ini, lanjut Azis, mobil ambulans diberikan kesempatan untuk melanjutkan perjalanan.

"Semua ambulans kami bantu beri jalan. Sudah dibantu diberikan jalan," kata Azis kepada wartawan hari ini.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Setiabudi, Kompol Sugianto ketika ditemui di lokasi mengatakan, penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Hal tersebut juga akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ketiga PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Temukan Kafe dan Spa Masih Buka

Hari Ketiga PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Temukan Kafe dan Spa Masih Buka

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 17:13 WIB

PPKM Darurat, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina Selama 8x24 Jam

PPKM Darurat, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina Selama 8x24 Jam

Sumut | Senin, 05 Juli 2021 | 16:51 WIB

Rekor Lagi! Kasus COVID-19 RI Nyaris 30 Ribu Sehari saat Hari Ketiga PPKM Darurat

Rekor Lagi! Kasus COVID-19 RI Nyaris 30 Ribu Sehari saat Hari Ketiga PPKM Darurat

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 16:47 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB